Lanjutkan Pemeriksaan Perkara Goro,Tommy Akan Gugat Balik Bulog
Senin, 17 Desember 2007 | 14:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berwenang memeriksa perkara gugatan perdata Bulog terhadap PT Goro Batara Sakti, Tommy Soeharto, Ricardo Gelael dan Beddu Amang.
"Menolak eksepsi tergugat satu (PT Goro) dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membaca putusan sela di PN Jaksel, Senin (17/12).
Dalam perkara ini, Bulog menggugat PT Goro Batara Sakti, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto (Komisaris PT Goro), Ricardo Gelael (Direktur Goro) dan Beddu Amang (mantan Kepala Bulog). Gugatan ini diajukan karena Bulog merasa dirugikan dalam kasus tukar guling (ruislag) gudang Bulog seluas 150 hektar di Marunda, Jakarta Utara dengan PT Goro.
Haswandi mengatakan, eksepsi atau keberatan PT Goro yang menyatakan PN Jaksel tidak berwenang karena gugatan ini masuk dalam hukum kepalitan dan harus masuk ke Pengadilan Niaga ditolak majelis.
"Karena gugatan penggugat didasarkan pada perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan tergugat," kata Haswandi. Perbuatan melawan hukum, lanjut dia, tidak masuk dalam ruang lingkup hukum kepailitan yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan, melainkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Mengenai keadaan PT Goro yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 26 Juli 2006, majelis menilai status Goro tersebut masih berkaitan dengan hukum kepailitan dan oleh karenanya harus ditolak. "(status pailit) tidak beralasan menurut hukum dan ditolak," katanya.
Setelah membacakan putusan, kuasa hukum Goro, Nuryanto mengatakan akan menyatakan banding karena segala perkara yang berkaitan dengan Goro telah diperiksa oleh pengadilan niaga yang akhirnya menyatakan Goro pailit. "Alasannya sama seperti eksepsi kemarin," kata Nuryanto setelah sidang.
Sementara dalam persidangan, kuasa hukum Tommy, Kapitra Ampera mengatakan akan mengajukan eksepsi dan gugatan balik kepada Bulog. "Karena kami sangat dirugikan dengan adanya gugatan ini," kata Kapitra usai sidang.
Menurut Kapitra, gugatan ini telah merusak kredibilitas kliennya. "Kredibilitas dia terganggu," ujarnya. Perbuatan melawan hukum itu, lanjut dia, sebenarnya dilakukan oleh Bulog kepada Tommy. "Gugatan ini menyerang dan mematikan secara personal," katanya.
Oleh karenanya, pada sidang berikutnya yang akan berlangsung pada 27 Desember mendatang, pihaknya akan mengajukan keberatan (eksepsi) dan gugatan balik terhadap Bulog dengan nilai gugatan moril dan materiil sebesar Rp 1 triliun.
Saat ditanya, jika eksepsi Goro diterima majelis, maka putusan sela ini akan digunakan untuk membatalkan pembekuan dana Tommy di BNP Paribas Guernsay, Kapitra mengatakan, "jangan berandai-andai. yang jelas ditolak kan (eksepsinya)."
Terpisah, jaksa pengacara negara Yoseph Suardi Sabda mengatakan, putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim sesuai dengan harapan kejaksaan.
Mengenai gugatan balik yang akan diajukan kuasa hukum Tommy, Yoseph mengatakan, "silahkan saja." Alasannya, mengajukan gugatan di pengadilan buka merupakan perbuatan melawan hukum.
Yoseph menambahkan, dengan dilanjutkannya pemeriksaan perkara ini, maka pembekuan dana Tommy di Guernsay kemungkinan akan diperpanjang. "Karena jelas dia ada perkara di dalam negeri," ujar Yoseph saat dihubungi Tempo.
Jika putusan sela Goro menyatakan pemeriksaan perkara dilanjutkan, maka dana Tommy sebesar 36 juta euro atau sekitar Rp 421 miliar di BNP Paribas tetap dibekukan. Namun, jika putusan sela perkara Goro menyatakan pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan, artinya dana Tommy yang dibekukan oleh pengadilan Guernsay pada Mei lalu bisa dicairkan. Rini Kustiani






Komentar Anda :