|
MA Selalu Mangkir Bahas Penertiban Biaya Perkara
Senin, 17 Desember 2007 | 16:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung selalu mangkir setiap kali diundang Departemen Keuangan untuk membahas upaya penertiban rekening pungutan biaya perkara.
"Setidaknya sudah dua kali kami jadwalkan tapi mereka tidak datang," kata Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Hekinus Manao saat memaparkan perkembangan upaya penertiban rekening liar di Departemen Keuangan, Senin (17/12).
Dia mengakui, sejumlah bahan data terkait rekening di Mahkamah Agung sudah diserahkan ke Tim Penertiban Rekening pada 4 Desember 2007. Namun karena Mahkamah tidak mengirim orang untuk menjelaskan, data itupun didiamkan. "Kami tidak bisa melakukan apapun karena mereka belum bisa duduk bersama," kata Hekinus.
Sampai 30 November 2007, ia melanjutkan, Tim Penertiban sudah melakukan pembahasan dengan 50 kementrian lembaga, 15 kementrian lembaga sedang dalam proses pembahasan, 9 sedang dilengkapi dan 1 lembaga tidak hadir.
Jumlah rekening yang berhasil dicakup dalam pembahasan sebanyak 26.770 dengan nilai Rp 36,536 triliun dan US$ 620 juta. Rinciannya, 15.794 rekening senilai Rp 20,316 triliun dan US$ 618 juta disetujui untuk tetap digunakan.
Kedua, 2.321 rekening senilai Rp 7,383 triliun dan US$ 1,57 juta ditutup, dan 8.659 rekening senilai Rp 8,836 triliun masih dalam pembahasan. AGUS SUPRIYANTO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|