Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

MA Selalu Mangkir Bahas Penertiban Biaya Perkara
Senin, 17 Desember 2007 | 16:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung selalu mangkir setiap kali diundang Departemen Keuangan untuk membahas upaya penertiban rekening pungutan biaya perkara.

"Setidaknya sudah dua kali kami jadwalkan tapi mereka tidak datang," kata Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Hekinus Manao saat memaparkan perkembangan upaya penertiban rekening liar di Departemen Keuangan, Senin (17/12).

Dia mengakui, sejumlah bahan data terkait rekening di Mahkamah Agung sudah diserahkan ke Tim Penertiban Rekening pada 4 Desember 2007. Namun karena Mahkamah tidak mengirim orang untuk menjelaskan, data itupun didiamkan. "Kami tidak bisa melakukan apapun karena mereka belum bisa duduk bersama," kata Hekinus.

Sampai 30 November 2007, ia melanjutkan, Tim Penertiban sudah melakukan pembahasan dengan 50 kementrian lembaga, 15 kementrian lembaga sedang dalam proses pembahasan, 9 sedang dilengkapi dan 1 lembaga tidak hadir.

Jumlah rekening yang berhasil dicakup dalam pembahasan sebanyak 26.770 dengan nilai Rp 36,536 triliun dan US$ 620 juta. Rinciannya, 15.794 rekening senilai Rp 20,316 triliun dan US$ 618 juta disetujui untuk tetap digunakan.

Kedua, 2.321 rekening senilai Rp 7,383 triliun dan US$ 1,57 juta ditutup, dan 8.659 rekening senilai Rp 8,836 triliun masih dalam pembahasan. AGUS SUPRIYANTO

Dari Arsip Majalah TEMPO
Menang karena Tak Terbukti Ngemplang  | 08 Desember 1998
Dicabut Presiden atau Diuji Mahkamah Agung  | 01 Desember 1998
Masalah Syarat Pengangkatan Calon Hakim agung  | 17 November 1998
Pendapat Hukum Kasus TEMPO  | 27 Oktober 1998
Yudikatif yang Dikebiri Politik  | 07 Juni 1999
Menteri Berkampanye Tergantung Fatwa  | 30 Maret 1999
Penegakan Hukum: Kunci Inggris yang Karatan?  | 12 Juli 2004
Hakim Buruh Nan Terburu-buru | 22 November 2004
Presiden dan Hukum | 01 November 2004
Peristiwa | 11 Oktober 2004
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Harifin A. Tumpa Wakil Ketua MA Nonyudisial
Bagir: Hakim Dilarang Terima Parsel
Hakim Agung Gunanto Suryono Wafat
MA Bantah Miliki Rekening Liar
Ahli Tata Negara Usulkan Uji Material Satu Atap
Fatwa MA Soal Kekayaan Negara Dipersoalkan
MA Terima Berkas Peninjauan Kembali Amrozi
MA : Pengembalian Rapelan Dicicil Tidak Langgar Hukum
MA Pertanyakan Hasil Survei Transparency Internasional Indonesia
MA Didik Hakim Khusus Korupsi
> selengkapnya...

Referensi

Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
Kepres RI No. 11 Thn.2003 Tentang Mahkamah Syariah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Agung

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113687 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Polisi Duga Ada Penyimpangan BBM di Jambi
Banjir, Longsor dan Puting Beliung Landa Balikpapan, 2 Tewas
Peringkat idA Minus Buat Trimegah dan Obligasinya
Eksepsi Burhanuddin Abdullah Ditolak
Partai Lolos Verifikasi Tak Punya Pengurus

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data