Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Gugatan Vista Bela diselesaikan Melalui Arbitrase
Selasa, 18 Desember 2007 | 14:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Gugatan Menteri Keuangan terhadap PT Vista Bela Pratama atas jual beli aset PT Timor Putra Nasional diselesaikan melalui arbitrase.

"Dalam perjanjian jual beli piutang ada klausul untuk diselesaikan melalui arbitrase," kata Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Yoseph Suardi Sabda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/12).

Dia menjelaskan, pasal 19 Perjanjian Jual Beli Piutang (PJBP) menyebutkan jika ada sengketa mengenai perjanjian tersebut, Badan Penyehatan Perbankan Naasional (BPPN) dan Vista Bela sepakat untuk diselesaikan di arbitrase. "Kita harus ikuti itu," kata Yoseph.

Apalagi dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase menyebutkan apabila dalam perjanjian terdapat klausul arbitrase maka perngadilan tidak boleh mengadili.

Saat ditanya, apakah artinya kejaksaan tidak bisa mengajukan gugatan perdata, Yoseph mengatakan, kejaksaan tetap bisa menggugat perdata. "Karena gugatan perdata boleh diajukan di luar pengadilan, contohnya arbitrase ini," jelasnya.

Meskipun kejaksaan belum memperoleh Surat Kuasa Khusus (SKK) dari menteri keuangan, namun menurut Yoseph, rencananya kejaksaan akan menggugat Vista Bela karena telah melanggar pasal 129 perjanjian jual beli piutang. Dalam pasal itu, kata Yoseph, melarang semua hubungan, baik hubungan ekonomi maupun keuangan baik langsung maupun tidak langsung antara perusahaan pembeli piutang dengan perusahaan yang memiliki utang.

"Itu sudah mereka (Vista Bela) langgar, berarti (perjanjian) batal," katanya. Jika perjanjian jual beli piutang itu dibatalkan maka, kata Yoseph, semua yang sudah dibayarkan tidak boleh ditarik kembali.

Saat ditanya apakah kejaksaan akan mengajukan gugatan kepada Humpuss, Yoseph mengatakan, kejaksaan hanya akan mengajukan gugatan kepada Vista Bela terlebih dahulu karena dia adalah pihak yang bertanggung jawab pada transaksi itu. "Kita akan gugat Vista Bela dulu, tidak sampai ke Humpuss," jelasnya.

Mengenai keberadaan Vista Bela saat ini, Yoseph memperkirakan perusahaan itu sudah tidak beroperasi lagi. "Saya kira tidak (beroperasi lagi)," katanya. Karena, dia menduga, satu-satunya kegiatan yang dilakukan Vista Bela adalah membeli piutang.

Dalam akta pemilikan Vista Bela yang dimiliki kejaksaan menyebutkan Vista Bela adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum. Saat perjanjian jual beli dilakukan, yang menjadi pemilik Vista Bela adalah Taufik Surya Darma dan Alfian Sanjaya.

Selain itu, kejaksaan juga memiliki bukti lain yang menerangkan ada hubungan antara Vista Bela dengan Timor dan Humpuss. Bukti itu berupa salinan transfer dana kepada Vista Bela baik dari Timor maupun Humpuss.

Seperti diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penjualan aset PT Timor ternyata merugikan negara hingga Rp 4 triliun. Pada Juni 2003, melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), PT. Timor yang termasuk dalam grup Humpuss milik Tommy Soeharto menjual asetnya kepada Vista Bella Pratama sebesar Rp 512 miliar, padahal aset Timor sebenarnya bernilai Rp 4,576 triliun. Belakangan diketahui bahwa Vista Bella masih memiliki kaitan dengan grup Humpuss. Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113771 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pole Position Pertama Kovalainen
Pengendara Motor Tewas Akibat Jatuh Saat Boncengan Berlima
Jusuf Kalla Siap Suntik Dana Kampanye Jagonya di Jawa Timur
Cagub Jatim Tolak Kontrak Politik Penghapusan Sunat Perempuan
13.329 Pejabat Fungsional Kabupaten Malang Belum Terima Rapelan

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data