|
Kejaksaan Masih Telaah Dokumen VLCC
Selasa, 18 Desember 2007 | 14:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung belum bisa menyimpulkan kasus dugaan korupsi dalam penjualan tanker raksasa (VLCC) milik Pertamina.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, M Salim menyatakan sampai saat ini tim masih melakukan penelaahan terhadap dokumen yang disita dari kantor Pertamina dan kantor Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)."Dokumennya banyak, masih terus ditelaah," katanya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (18/12).
Selain menelaah dokumen hasil penyitaan, kata Salim, tim juga sedang menunggu hasil pemeriksaan keterangan dari ahli perkapalan soal penjualan kapal VLCC. Ditambah lagi, lanjut dia, kejaksan sedang menjalani komunikasi dengan pihak Todung Mulya Lubis sebagai pengacara dari perusahaan asing agen penjual VLCC, Goldman Sach. Yang jelas, kata dia, akan diselesaikan secepatnya.
Soal penahanan para tersangka, Salim menjelaskan, bahwa status penahanan terhadap para tersangka, yakni Bekas Komisaris Utama Pertamina, Laksamana Sukardi, Bekas Direktur Utama Pertamina, Ariffi Nawawi dan Direktur Keuangan Alfred H Rohimone, baru akan dirapatkan oleh penyidik.
Sebelumnya, penyidik kejaksaan menilai dalam kasus ini Direktur Pertamina bersama-sama Dewan Komisaris Pertamina tanpa persetujuan Menteri Keuangan terlebih dahulu pada 11 Juni 2004 melakukan divestasi dua tanker VLCC Hull 1540 dan 1541. Kapal tersebut masih dalam tahap pembuatan di Hyundai Heavy Industries di Ulsan, Korea.
Kapal tersebut dijual kepada Frontline dengan harga US$ 184 juta. Hal itu bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan 89/1991, karena persetujuan Menteri baru terbit tanggal 7 Juli 2004. Akibat penjualan ini negara diperkirakan mengalami kerugian antara US$20 juta-56 juta karena harga VLCC saat itu berkisar antara US$204 juta-240 juta.
Sandy Indra Pratama
INDEKS BERITA LAINNYA :
|