|
Gugatan Pencemaran Lingkungan Newmont Ditolak
Selasa, 18 Desember 2007 | 16:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terhadap PT Newmont Minahasa Raya karena dinilai mencemarkan lingkungan di Teluk Buyat, Sulawesi Utara.
"Menolak gugatan tergugat seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Ketut Manike saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (18/12).
Gugatan ini telah diajukan Walhi sejak 22 Maret. Selain Newmont, mereka juga menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai turut tergugat I dan Menteri Lingkungan Hidup sebagai turut tergugat II.
Dalam gugatannya, Walhi menuntut Newmont untuk melakukan pemulihan atau recovery lingkungan di perairan Teluk Buyat selama 25 tahun. Perusahaan itu juga dituntut menyampaikan permintaan maaf secara tertulis di media cetak dan elektronik selama 14 hari berturut-turut.
Majelis menyatakan memang Newmont telah membuang limbah tailing ke Teluk Buyat. Namun apakah kegiatan itu masuk kategori mencemarkan lingkungan dan merusak lingkungan laut, majelis berpendapat tidak ada bukti yang jelas apakah air laut menjadi keruh dan ikan tangkapan nelayan di Buyat menjadi sedikit karena banyak ikan yang mati sebagai akibat dari pembuangan limbah tersebut.
Meskipun demikian, majelis menilai sebagian besar keterangan dari saksi dan ahli dari penggugat maupun tergugat saling bertentangan. "Terlepas dari siapa yang bohong, tapi keterangan saksi dari penggugat tidak tahu persis apakah matinya ikan dan terumbu karang tersebut akibat dari pembuangan tailing di Teluk Buyat," katanya.
Mengenai merkuri atau jenis logam berat yang berbahaya, majelis berpendapat, berdasarkan keterangan ahli Daniel Limbong (peneliti dari Fakultas Perikanan Universitas Sam Ratulangi) yang telah melakukan penelitian di perairan Teluk Buyat sejak 1996 hingga 2007 menyatakan ekosistem di Teluk Buyat baik atau tidak tercemar. "Terumbu karang di Buyat juga masih paling bagus di Indonesia," kata Ketut.
Lagipula, lanjut dia, ahli dari penggugat tidak tegas berpendapat bahwa ikan yang benjol di daerah itu disebabkan karena pelepasan merkuri di Teluk Buyat.
"Dari pertimbangan tersebut, penggugat tidak bisa membuktikan dalil gugatannya sehingga ditolak seluruhnya," kata Ketut.
Terhadap putusan itu, kuasa hukum Walhi Firman Wijaya menyatakan banding. Sementara kuasa hukum Newmont Luhut MP Pangaribuan mengatakan, "(hakim benar) memang tidak ada pencemaran."
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|