Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pengadilan Negeri Denpasar Terima Berkas PK Amrozi
Rabu, 19 Desember 2007 | 14:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah ditunggu lebih dari 3 bulan, berkas Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Amrozy Cs akhirnya diterima PN Denpasar, Rabu (19/12). Berkas diantar oleh tim khusus dari bagian Tindak Pidana Khusus MA dipimpin Eko Nugroho. ?Ini untuk menjamin keamanan dan kerahasiannya,? katanya.

Berkas terbungkus rapi dalam 2 koper dan 1 tas ransel. Isinya, dokumen mulai saat penyidikan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Putusna PN Denpasar, PT Bali sampai putusan penolakan PK MA. Masing-masing berkas dikumpulkan terpisah untuk ketiga terpidana. Yakni, Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudera ditandatangani oleh 3 majelis hakim yang berbeda.

Untuk majelis Hakim Amrozi oleh Hakim Ketua Joko Sarwoko dengan Mugihardjo dan M Bahudin Fauzi tertanggal 18 sep 2007, Ali Gufron dengan Ketua Majelis Iskandar Kamil dengan anggota M Bahaudin dan Prof Kaimuddin Salle tertanggal 23 Agustus 2007 dan untuk Imam Samudera dengan Ketua Iskandar Kamil dengan anggota Joko Sarwoko dan Mugiharjo tertanggal 19 sepet 2007. ?Waktu 3 bulan sudah terhitung cepat karena menyangkut 3 berkas,? ujar Eko.

Ketua Pengadilan Negeri Denpasar I Nyoman Gde Wirya yang menerima penyerahan berkas menyebut akan segera memberitahukan ke pihak-pihak terkait yang berkepentingan. ?Kejaksaan Negeri, ketiga terpidana, penasehat hukum, dan pihak keluarga,? urainya. Ia berharap, tidak ada lagi informasi yang simpang siur setelah diterimanya berkas itu.

Sementara itu, Kepala Kejakasaan Negeri Denpasar Made Suratmadja mengungkap, pihaknya akan segera memberitahukan adanya penerimaan berkas itu ke Kejaksaan Agung. ?Kemudian kami menunggu tanggapan terpidana dan keluarganya setelah merima pemberitahuan PN Denpasar, apakah akan mengajukan grasi atau tidak,? tegasnya. Batasan maksimal jawaban mereka itu adalah selama 1 bulan setelah pemberitahuan diberikan. Bila setelah itu tidak ada pengajuan grasi, maka eksekusi ketiganya akan segera dilaksanakan.

Suratmadja mengungkap, eksekusi kemungkinan akan dilakukan di luar Bali dengan pertimbangan efisiensi dan keamanan. Hal itu karena sudah ada keputusan Dephukham yang ingin eksekusi diluar Bali sesuai UU 2/PNPS/1964 LN-1964-38 tentang tatacara pelaksana pidana mati yang dijatuhkan PN di lingkungan Peradilan Umum dan militer. ?Hanya waktunya yang belum ditentukan,? tegasnya. Rofiqi Hasan


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113852 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Megawati Tidak Hadir di KPU
Yenny Wahid Protes di Depan Jusuf Kalla
Pengurus Partai Politik Mengambil Nomor Urut di KPU
Emas Pertama Untuk Aceh
Penerimaan Negara Lampaui Target

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data