|
Pengadilan Negeri Denpasar Terima Berkas PK Amrozi
Rabu, 19 Desember 2007 | 14:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah ditunggu lebih dari 3 bulan, berkas Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Amrozy Cs akhirnya diterima PN Denpasar, Rabu (19/12). Berkas diantar oleh tim khusus dari bagian Tindak Pidana Khusus MA dipimpin Eko Nugroho. ?Ini untuk menjamin keamanan dan kerahasiannya,? katanya.
Berkas terbungkus rapi dalam 2 koper dan 1 tas ransel. Isinya, dokumen mulai saat penyidikan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Putusna PN Denpasar, PT Bali sampai putusan penolakan PK MA. Masing-masing berkas dikumpulkan terpisah untuk ketiga terpidana. Yakni, Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudera ditandatangani oleh 3 majelis hakim yang berbeda.
Untuk majelis Hakim Amrozi oleh Hakim Ketua Joko Sarwoko dengan Mugihardjo dan M Bahudin Fauzi tertanggal 18 sep 2007, Ali Gufron dengan Ketua Majelis Iskandar Kamil dengan anggota M Bahaudin dan Prof Kaimuddin Salle tertanggal 23 Agustus 2007 dan untuk Imam Samudera dengan Ketua Iskandar Kamil dengan anggota Joko Sarwoko dan Mugiharjo tertanggal 19 sepet 2007. ?Waktu 3 bulan sudah terhitung cepat karena menyangkut 3 berkas,? ujar Eko.
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar I Nyoman Gde Wirya yang menerima penyerahan berkas menyebut akan segera memberitahukan ke pihak-pihak terkait yang berkepentingan. ?Kejaksaan Negeri, ketiga terpidana, penasehat hukum, dan pihak keluarga,? urainya. Ia berharap, tidak ada lagi informasi yang simpang siur setelah diterimanya berkas itu.
Sementara itu, Kepala Kejakasaan Negeri Denpasar Made Suratmadja mengungkap, pihaknya akan segera memberitahukan adanya penerimaan berkas itu ke Kejaksaan Agung. ?Kemudian kami menunggu tanggapan terpidana dan keluarganya setelah merima pemberitahuan PN Denpasar, apakah akan mengajukan grasi atau tidak,? tegasnya. Batasan maksimal jawaban mereka itu adalah selama 1 bulan setelah pemberitahuan diberikan. Bila setelah itu tidak ada pengajuan grasi, maka eksekusi ketiganya akan segera dilaksanakan.
Suratmadja mengungkap, eksekusi kemungkinan akan dilakukan di luar Bali dengan pertimbangan efisiensi dan keamanan. Hal itu karena sudah ada keputusan Dephukham yang ingin eksekusi diluar Bali sesuai UU 2/PNPS/1964 LN-1964-38 tentang tatacara pelaksana pidana mati yang dijatuhkan PN di lingkungan Peradilan Umum dan militer. ?Hanya waktunya yang belum ditentukan,? tegasnya. Rofiqi Hasan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|