Napi Kabur, Petugas Lembaga Nusakambangan Dikenai Sanksi
Rabu, 19 Desember 2007 | 14:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Basri, seorang Komandan Jaga di Lembaga Pemasyarakatan Permisan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, akan mendapatkan sanksi terkait dengan kaburnya dua narapidana di lembaga pemasyarakatan tersebut.
"Kesalahannya nyata-nyata jelas. Kami akan segera memberikan sanksi," kata Kepala Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Tengah Bambang Winahyo kepada Tempo di Semarang hari ini (Rabu, 19/12).
Bambang mengatakan, kesalahan Basri adalah memberikan izin terhadap napi yang hendak keluar dari LP. Padahal, seharusnya yang berhak memberikan izin adalah Mashudi, Kepala Kesatuan Pengawas Lembaga Pemasyarakatan Permisan. Pada saat itu, Mashudi sedang berada di Jakarta.
Bambang mengatakan, setelah diselidiki ternyata kaburnya dua napi tersebut bukan saja disebabkan kelalaian petugas, terutama Basri. Tapi Basri, kata Bambang, sengaja melanggar peraturan meski pun dia sebenarnya tahu bahwa hal itu melanggar aturan.
Bambang mengatakan, hingga kini sanksi untuk Basri memang belum diputuskan. "Saknsi paling rendah turun pangkat, tapi bisa saja dapat sanksi berat, berupa pemberhentian," katanya.
Selain memberi sanksi kepada Basri, kata Bambang, kemungkinan besar juga ada petugas lain yang mendapatkan sanksi. "Belum jelas siapa mereka, kami masih terus periksa," kata Bambang.
Pada Jum'at malam lalu, dua narapidana di Lembaga Pemasyarakat Permisan berhasil kabur karena keluar dari LP setelah mendapatkan izin dari Komandan Jaga bernama Basri.
Padahal secara prosedural, Basri tidak berhak memberikan izin dan yang berhak adalah Mashudi, Kepala Kesatuan Pengawas Lembaga Pemasyarakatan Permisan.
Dua napi yang kabur tersebut adalah Edi Prayitno, terpidana 20 tahun penjara, dan Hendro Ompong, terpidana 16 tahun penjara. Edi baru menjalani 4 tahun dari masa hukumannya. Sedangkan Hendro sudah menjalani setengah dari masa hukuman. Hingga kini, kedua napi tersebut belum berhasil ditangkap. Rofiuddin





