Serikat Pekerja : Pengawasan Ketenagakerjaan Mandul

Rabu, 19 Desember 2007 | 16:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kalangan serikat pekerja dan serikat buruh menilai pemerintah mandul mengawasi masalah tenaga kerja. Banyak pelanggaran normatif dilakukan pengusaha namun sanksi tidak efektif.

"Tahun 2007, pengawasan ketenagakerjaan oleh pemerintah tidak jalan," kata Ketua Umum Sarbumusi, Djunaidi Ali, kepada Tempo, disela refleksi alhir tahun 2007 masalah ketenagakerjaan, di gedung PBNU, Rabu (19/12).

Ia mengatakan banyak kasus pelanggaran normatif yang seharusnya tidak perlu dilakukan pengusaha. Seperti pelanggaran cuti haid, batasan upah minimum provinsi, uang lembur dan sebagainya. "Untuk hal sepele seperti itu pemerintah tidak mampu memberikan sanksi, apalagi kasus pemutusan hubungan kerja," katanya.

Djunaidi mengkritisi klaim pemerintah yang menyatakan kasus pengangguran sepanjang tahun 2007 menurun. Menurutnya, pemerintah tidak boleh menghitung jumlah PHK berdasarkan kasus, tetapi juga akumulasinya.

"PHK kolektif sebetulnya semakin banyak ditambah dengan dampak PHK terhadap keluarga pekerja," katanya.

Selain soal pengawasan, evaluasi akhir tahun yang dilakukan oleh antara lain Federasi SP Logam, Metal dan Mesin, SP Kimia Elektronik Pertambangan, SP Demokrat Seluruh Indonesia ini juga menyoroti kendala kebijakan otonomi daerah.

Otonomi daerah, kata Djunaidi, mengkondisikan pemda memiliki wewenang membuat peraturan daerah soal tenaga kerja termasuk penentuan upah dan sanksi. "Problemnya, pemda tidak punya perspektif buruh," katanya.

Peraturan tenaga kerja yang disusun daerah, seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah, misalnya, justru mendorong adanya pungutan liar oleh pengusaha. "Bahkan ada peraturanyang membolehkan pengusaha menarik uang dari masyarakat," katanya. Ninin Damayanti






Komentar Anda

  • Ketenaga kerjaan
    Undang-undang Ri.No.13 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri nya. adanya dimana,
    Pengirim : Daniel di Jakarta pusat
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: