|
Keluarga Tolak Bersaksi Untuk Widjan
Rabu, 19 Desember 2007 | 17:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tiga orang saksi yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan terdakwa kasus dugaan korupsi Bulog, Widjanarko Puspoyo, menolak memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bulog di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/12). Alasannya karena obyektifitas kesaksian dikahawatirkan terganggu.
Ketiga saksi itu adalah, Widjokongko Puspoyo, adik kandung Widjanarko, Winda Nindyati Putri dari Widjan dan Renaldi Puspoyo putra Widjanarko. Inisiatif pengunduran diri sebagai saksi berasal dari individu masing-masing di depan muka persidangan.
"Saya mengundurkan diri sebagai saksi dan menolak memberikan keterangan," ujarnya kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Artha Theresia.
Alasan hukum dari para saksi untuk mengundurkan diri dalam memberi kesaksian terhadap Wdijanarko Puspoyo adalah pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal itu diterangkan, bahwa dalam hubungan kekerabatan hingga derajat ketiga (cucu).
Alasan hukum yang kemudian diungkapkan para saksi itu diterima oleh hakim Artha Theresia. Setelah menanyakan kepada tim jaksa penuntut umum yang juga tidak keberatan dengan alasan hukum para saksi. Seharusnya Istri Widjanarko, Endang Ernawati dan Menantu, Andre ikut bersaksi terhadap Widjan dalam kasus gratifikasi.
Sebelumya, Widjanarko Puspoyo didakwa jaksa melakukan tiga tindak pidana korupsi. Kasus-kasus tersebut antara lain adalah pengadaan sapi impor fiktif dari Australia, Penerimaan gratifikasi dalam Impor Beras dari Vietnam, Thailand dan Cina, lalu Ekspor Beras ke Afrika pada tahun 2003. Kerugian negara akibat dari dugaan korupsi Widjanarko Puspoyo antara lain Rp 11 Miliar untuk kasus sapi impor, Sekitar 1,1 Juta Dollar dalam gratifikasi dan Rp 78 Miliar untuk kasus ekspor beras. Sandy Indra Pratama
INDEKS BERITA LAINNYA :
|