Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Keluarga Tolak Bersaksi Untuk Widjan
Rabu, 19 Desember 2007 | 17:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tiga orang saksi yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan terdakwa kasus dugaan korupsi Bulog, Widjanarko Puspoyo, menolak memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bulog di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/12). Alasannya karena obyektifitas kesaksian dikahawatirkan terganggu.

Ketiga saksi itu adalah, Widjokongko Puspoyo, adik kandung Widjanarko, Winda Nindyati Putri dari Widjan dan Renaldi Puspoyo putra Widjanarko. Inisiatif pengunduran diri sebagai saksi berasal dari individu masing-masing di depan muka persidangan.

"Saya mengundurkan diri sebagai saksi dan menolak memberikan keterangan," ujarnya kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Artha Theresia.

Alasan hukum dari para saksi untuk mengundurkan diri dalam memberi kesaksian terhadap Wdijanarko Puspoyo adalah pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal itu diterangkan, bahwa dalam hubungan kekerabatan hingga derajat ketiga (cucu).

Alasan hukum yang kemudian diungkapkan para saksi itu diterima oleh hakim Artha Theresia. Setelah menanyakan kepada tim jaksa penuntut umum yang juga tidak keberatan dengan alasan hukum para saksi. Seharusnya Istri Widjanarko, Endang Ernawati dan Menantu, Andre ikut bersaksi terhadap Widjan dalam kasus gratifikasi.

Sebelumya, Widjanarko Puspoyo didakwa jaksa melakukan tiga tindak pidana korupsi. Kasus-kasus tersebut antara lain adalah pengadaan sapi impor fiktif dari Australia, Penerimaan gratifikasi dalam Impor Beras dari Vietnam, Thailand dan Cina, lalu Ekspor Beras ke Afrika pada tahun 2003. Kerugian negara akibat dari dugaan korupsi Widjanarko Puspoyo antara lain Rp 11 Miliar untuk kasus sapi impor, Sekitar 1,1 Juta Dollar dalam gratifikasi dan Rp 78 Miliar untuk kasus ekspor beras. Sandy Indra Pratama


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113871 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data