Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Proses Eksekusi Amrozi Masih Panjang
Kamis, 20 Desember 2007 | 08:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Meski berkas putusan lengkap Amrozi dan kawan-kawan sudah diterima Pengadilan Negeri Denpasar, namun eksekusi atas putusan hukuman mati terhadap para terpidana kasus Bom Bali ini masih panjang.

Achmad Michdan, wakil koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) yang menjadi kuasa hukum Amrozi dan kawan-kawan mengatakan masih banyak celah hukum yang akan ditempuh.

Menurut dia, putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus itu bermasalah karena majelis hakim yang menangani pemeriksaan berkas PK tidak pernah melakukan pemeriksaan berkas yang diajukan terpidana.

Selain itu, kata Michdan, masih ada peluang untuk mengajukan PK yang kedua. "Jadi masih panjang proses hukum yang harus ditempuh sebelum Kejaksaan melaksanakan eksekusi, kecuali mereka hendak menggunaan arogansi kekuasaannya," kata Michdan, Kamis (20/12).

Michdan mengatakan, sebagai pihak pemohon PK, TPM tidak pernah mengakui adanya persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Denpasar. Menurut dia, Pengadilan Negeri Denpasar tidak pernah menjalankan hukum acara formal dalam kasus tersebut.

"Sebagai pihak pemohon PK, kami tidak pernah mendapatkan undangan sidang. Permohonan kami agar pemeriksaan PK dilakukan di luar Denpasar belum dijawab Mahkamah Agung tetapi Pengadilan Denpasar bersikeras meneruskan pemeriksaan perkara," ujarnya.

Dia mengaku belum menerima salinan putusan PK yang diajukannya itu. Menurut Michdan, secara formal Amrozi dan kawan-kawan juga belum pernah mendapatkan pemberitahuan dari Kejaksaan Agung sebagai pelaksana eksekusi perihal masih adanya kesempatan hukum yang dimiliki terpidana.

"Digunakan atau tidak, Amrozi memiliki hak untuk mengajukan grasi. Kejaksaan tidak bisa seenaknya sendiri main eksekusi," katanya.

Kemarin, Pengadilan Negeri Denpasar menerima berkas Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Amrozy dan kakak kandungnya Ali Gufron serta Imam Samudera. Atas turunnya putusan tersebut, Kepala Kejakasaan Negeri Denpasar Made Suratmadja menyatakan akan segera memberitahukan ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan menunggu maksimal 1 bulan tanggapan terpidana apakah akan mengajukan grasi atau tidak.

Imron Rosyid


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113889 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Venus Juara Wimbledon Kelima Kalinya
Pole Position Pertama Kovalainen
Pengendara Motor Tewas Akibat Jatuh Saat Boncengan Berlima
Jusuf Kalla Siap Suntik Dana Kampanye Jagonya di Jawa Timur
Cagub Jatim Tolak Kontrak Politik Penghapusan Sunat Perempuan

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data