Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kejaksaan Belum Bisa Larang Ahmadiyah
Kamis, 20 Desember 2007 | 12:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung belum bisa melarang aliran Ahmadiyah karena belum ada rekomendasi dari majelis ulama atau tokoh agama mengenai Ahmadiyah. "Kejaksaan tidak bisa menyatakan ajaran ini bertentangan dengan ajaran agama," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji usai shalat Idul Adha di Kejaksaan Agung, Kamis (20/12).

Dia menjelaskan, kejaksaan memang memiliki kewenangan untuk melarang suatu aliran atau ajaran, namun sebelum melarang, kejaksaan harus mendapat rekomendasi dari majelis ulama atau tokoh-tokoh agama apakah ajaran itu telah menyimpang dari ajaran agama. "Jadi kita menunggu rekomedasi dari majelis ulama," ujarnya. "Kalau majelis ulama sudah menyatakan ini bertetangan, baru kejaksaan bisa melarang."

Ketentuan pelarangan ini, Hendarman menjelaskan, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1965 tentang Prosedur Pelarangan Ajaran. Jika majelis ulama telah menyatakan suatu ajaran bertentangan dan kejaksaan telah melarang ajaran tersebut, maka pengikut ajaran itu bisa dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 165a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kepolisian harus tegas dalam menangani kasus penyegelan tempat ibadah Ahmadiyah di Kuningan dan Tasikmalaya. Menurut Kalla, tidak ada pihak manapun yang menghalangi golongan tertentu untuk menjalankan ibadah yang diyakininya. "Jadi harus segera dibuka segel-segel di tempat ibadah itu," kata Kalla.

Rini Kustiani, Anton Aprianto


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113896 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Emas Pertama Untuk Aceh
Penerimaan Negara Lampaui Target
Polisi Duga Ada Penyimpangan BBM di Jambi
Banjir, Longsor dan Puting Beliung Landa Balikpapan, 2 Tewas
Peringkat idA Minus Buat Trimegah dan Obligasinya

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data