|
Kejaksaan Belum Bisa Larang Ahmadiyah
Kamis, 20 Desember 2007 | 12:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung belum bisa melarang aliran Ahmadiyah karena belum ada rekomendasi dari majelis ulama atau tokoh agama mengenai Ahmadiyah. "Kejaksaan tidak bisa menyatakan ajaran ini bertentangan dengan ajaran agama," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji usai shalat Idul Adha di Kejaksaan Agung, Kamis (20/12).
Dia menjelaskan, kejaksaan memang memiliki kewenangan untuk melarang suatu aliran atau ajaran, namun sebelum melarang, kejaksaan harus mendapat rekomendasi dari majelis ulama atau tokoh-tokoh agama apakah ajaran itu telah menyimpang dari ajaran agama. "Jadi kita menunggu rekomedasi dari majelis ulama," ujarnya. "Kalau majelis ulama sudah menyatakan ini bertetangan, baru kejaksaan bisa melarang."
Ketentuan pelarangan ini, Hendarman menjelaskan, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1965 tentang Prosedur Pelarangan Ajaran. Jika majelis ulama telah menyatakan suatu ajaran bertentangan dan kejaksaan telah melarang ajaran tersebut, maka pengikut ajaran itu bisa dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 165a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kepolisian harus tegas dalam menangani kasus penyegelan tempat ibadah Ahmadiyah di Kuningan dan Tasikmalaya. Menurut Kalla, tidak ada pihak manapun yang menghalangi golongan tertentu untuk menjalankan ibadah yang diyakininya. "Jadi harus segera dibuka segel-segel di tempat ibadah itu," kata Kalla.
Rini Kustiani, Anton Aprianto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|