|
Walhi akan Libatkan Ahli Hukum dalam Eksaminasi Publik
Jum'at, 21 Desember 2007 | 11:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Chalid Muhamad mengatakan akan melibatkan sejumlah ahli hukum dalam rencana eksaminasinya. Tentang siapa saja yang nantinya dilibatkan, Chalid belum bisa memberikan nama, "Belum, belum ada" kata Chalid kepada Tempo Jumat (21/12)
"Rencana ini masih terhalang karena ada lebaran (idhul adha)" kata Chalid. Ia mengatakan akan menyusun agenda berkait eksaminasi tersebut mulai pekan depan.
Ia juga membantah pernyataan Luhut M.P Pangaribuan, kuasa hukum Newmont Minahasa Raya yang mengatakan Walhi belum berbadan hukum, "Ah itu kan kata dia" ujar Chalid. Chalid mengatakan bahwa Walhi sudah berstatus badan hukum, "Itu sudah sejak dulu" kata Chalid.
Alasan yang mendorong Walhi melakukan eksaminasi karena majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan dalam pertimbangannya organisasi lingkungan tidak boleh menggugat dalam wilayah administrasi.
Pertimbangan tersebut menurut Ketua majelis hakim I Ketut Manika berdasarkan pasal 28 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup yang menyatakan organisasi lingkungan hanya boleh menggugat tentang kegiatan pencemaran dan bukan soal administrasinya.
"Maka terhadap dalil (yang menyatakan pembuangan tailing tidak melalui prosedur perizinan) tersebut tidak dapat diterima," katanya. M. Iqbal Muhtarom | Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|