|
BAP Kasus Pencurian Arca Radya Pustaka dikembalikan
Jum'at, 21 Desember 2007 | 18:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pencurian lima arca kuno koleksi
Museum Radya Pustaka dari Poltabes Solo dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Solo.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Momock Bambang S, dari penelitian terhadap berkas dengan tersangka Kepala Museum KRH Darmodipuro alias Mbah Hadi dan dua pegawainya, Jawardi dan Gatot serta Heru Suryanto, masih ada yang perlu dipertajam keterangan keempat tersangka dan juga keterangan para saksi.
"Berkas BAP sudah kami kembalikan ke penyidik Rabu lalu. Kami sertakan beberapa petunjuk," katanya kepada wartawan, Jumat (21/12).
Namun Momock tidak bersedia mengungkapkan isi
petunjuk yang disampaikan kepada penyidik. Dia hanya mengatakan kalau dalam berkas tersebut masih banyak kekurangannya. Kejaksaan menerima tiga berkas BAP dari keempat tersangka tersebut pada 12 Desember lalu.
Dalam BAP yang dikirim penyidik, semua tersangka dijerat dengan Pasal 26 UU Cagar Budaya. Namun pasal pelapis yang disangkakan kepada mereka berbeda-beda. Mbah Hadi
dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan karena jabatannya, Heru Suryanto dengan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dan dua pegawai museum,
Jarwadi dan Gatot dengan Pasal 55 dan 56 KUHP, turut serta melakukan tindak pidana.
Menurut Momock, jaksa penuntut umum tidak mempermasalahkan perihal jeratan pasal yang dikenakan penyidik tersebut. Momock mengatakan pasal-pasal yang disangkakan tersebut sudah cukup mewakili tindak kejahatan yang diduga dilakuikan oleh para tersangka. "Tidak ada soal dengan pasalnya. Hanya beberapa keterangan perlu dipertajam, terutama keterangan Heru," kata dia. imron rosyid
INDEKS BERITA LAINNYA :
|