close

Pejuang Hak 'Jugun Ianfu' Meninggal Dunia

Jum'at, 21 Desember 2007 | 19:07 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta:
Mardiyem (79 tahun), mantan jugun ianfu (para perempuan yang dipaksa menjadi pemuas nafsu seks bagi tentara Jepang) meninggal dunia di kediamannya, Suryotaman, Yogyakarta pukul 23.30 WIB Kamis (20/12).

Jenasah Mardiyem dikebumikan di kompleks pekuburan Singojayan, Pakuncen, Yogyakarta, sore tadi.

Pada masa hidupnya, Mardiyem aktif mengunjungi sesama mantan jugun ianfu. Ia juga aktif memperjuangkan hak-hak mereka untuk nedapatkan kompensasi yang layak dan permohonan maaf dari pemerintah Jepang. Namun, hingga ia meninggal, tak banyak yang ia peroleh. Tidak pula permintaan maaf.

Mardiyem meninggalkan seorang putra dan dua cucu laki-laki. Menurut Mardiyono (60), putra satu-satunya, kesehatan ibunya menurun sejak tiga bulan yang lalu akibat penyakit darah tinggi yang diderita. Ibunya semakin kritis selama satu bulan terakhir. “Satu bulan ini hanya tiduran dan tidak bisa pergi ke mana-mana,” kata Mardiyono di rumah duka.

Mardiyem menjadi jugun ianfu sejak berumur 13 tahun, pada masa pendudukan Jepang di Indonesia (1942-1945). Wanita kelahiran Yogyakarta, 7 Februari 1929, ini menjadi pelopor para mantan jugun ianfu untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Steve Geruda, tetangga yang sudah seperti keluarga Mardiyem, menuturkan bahwa Mardiyem meninggal dengan tenang tanpa meminta apa-apa dan tidak ada pesan terakhir. “Pesan-pesannya sudah disampaikan sejak dulu, terutama kepada rakyat yang tertindas” katanya.

Menurut Steve, Mardiyem merupakan sosok perempuan kuat yang gigih memperjuangkan hak sesama mantan jugun ianfu. “ Hidup Ibu Mardiyem penuh derita, tetapi menjadi berkah dan keberuntungan bagi banyak orang,” kata Steve. Muh Syaifullah

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan