|
Departemen Keuangan Masih Godok Surat Kuasa
Sabtu, 22 Desember 2007 | 01:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto mengakui belum mengirimkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diminta Kejaksaan Agung karena masih menyusun draf surat tersebut.
Ia menjelaskan Biro Hukum Departemen Keuangan masih butuh waktu melakukan harmonisasi atas pasal-pasal tuntutan pemerintah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BPPN. Juga tengah melakukan pengujian tuntutan pembatalan itu dengan surat kontrak penjualan kepada PT Vista Bella.
"Argumentasi kami tentunya harus benar-benar kuat, jadi tidak mentah di jalan," kata Hadiyanto menjawab Tempo kemarin. "Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini surat kuasanya sudah bisa disampaikan ke Jaksa Agung."
Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta dua surat kuasa khusus (SKK) dari Menteri Keuangan untuk menangani kasus PT Vista Bella Pratama, yang membeli utang PT Timor Putra Nasional dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Dua surat itu untuk melakukan arbitrase dan mengajukan pembatalan perjanjian jual-beli piutang antara BPPN dan Vista Bella. Surat untuk arbitrase, kata Hendarman, sudah diselesaikan Departemen Keuangan. "Meskipun hingga kini kami belum menerimanya."
Surat kuasa pembatalan perjanjian itu, dia melanjutkan, diperlukan apabila proses pembatalan jual-beli piutang tidak bisa diselesaikan melalui arbitrase.
Pada 29 November lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan telah menemukan indikasi korupsi dalam proses penjualan aset PT Humpuss kepada PT Vista Bella Pratama pada 2003. Sebab, aset senilai Rp 4,5 triliun hanya dijual Rp 512 miliar. Komisi menemukan aliran dana dari Humpuss kepada Vista untuk membeli aset tersebut sehingga Menteri Keuangan diminta membatalkan semua proses jual-beli tersebut.
Departemen Keuangan telah menyerahkan 33 bukti yang dapat menjelaskan hubungan PT Vista Bella dengan PT Timor Putra Nasional dan PT Humpuss. Beberapa bukti yang tercantum dalam berkas setebal sekitar 10 sentimeter itu antara lain dua kali transfer dana dengan total Rp 8 miliar dari Timor ke Vista. RINI KUSTIANI | AGUS SUPRIYANTO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|