PPK dan PPS di Gowa Ancam Mundur Jika Pilkada Ulang dilaksanakan
Sabtu, 22 Desember 2007 | 16:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan dilakukan Pilkada ulang di empat kabupaten di Sulawesi Selatan menuai protes. Di kabupaten Gowa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengancam mengundurkan diri jika Pilkada ulang dilakukan, sementara di Bantaeng mengancam untuk memboikot.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gowa, Risma Niswanty yang ditemui di Gowa, Sabtu (22/12), mengatakan ada 90 anggota PPK dan 501 anggota PPS mengancam mengundurkan diri jika Pilkada ulang dilakukan di Gowa.
"Mereka tidak terima pengulangan Pilkada, mereka kecewa dengan keputusan MA," ujar Risma.
Menurutnya, jika Pilkada ulang dilakukan, maka hasilnya tidak akan berubah karena memang tidak ada kecurangan dalam Pilkada yang digelar 5 November lalu.
Jika di Gowa, PPK dan PPS mengancam mengundurkan diri, maka di Bantaeng mengancam akan memboikot jika Pilkada ulang tetap dilaksanakan.
Ketua KPUD Bantaeng, Alim Bachri, mengaku menolak rencana Pilkada ulang itu, karena pelaksanaan Pilkada didaerahnya berjalan lancar dan sesuai aturan.
Sementara soal terjadinya kecurangan, Alim mengakui itu terjadi di salah satu TPS, yang berlokasi di Desa Bontomene, Kecamatan Massappo, Bantaeng, yakni didapatinya seorang pemilih yang mencoblos sepuluh kertas suara. "Tapi masalah ini sudah diproses Panwas," katanya.
Menurut Alim, jika ada kesalahan dalam salah satu TPS, maka jangan digeneralisasikan dengan mengulang proses Pilkada di satu kabupaten.
Penolakan Pilkada ulang juga datang dari KPUD Bone dan KPUD Tana Toraja.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Paulus Effendi Lotulung, dalam sidang Rabu (19/12) lalu, memerintahkan agar pencoblosan ulang dilakukan di empat kebupaten yakni Gowa, Tana Toraja, Bantaeng dan Bone. Keganjilan dalam putusan MA, karena tim kuasa hukum Asmara hanya menggugat pemilihan ulang di tiga kabupaten yang diduga terjadi kecurangan, yakni Gowa, Toraja, dan Bantaeng. Irmawati





