|
Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan
Penyelenggara Tolak Pemilihan Ulang
Senin, 24 Desember 2007 | 16:03 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar:Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah se-Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan memprotes putusan Mahkamah Agung untuk mengulang pemilihan kepala daerah di empat kabupaten termasuk Gowa, mereka menganggap putusan MA menghina mereka.
Aksi diikuti anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah kabupaten Gowa, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara se-Kabupaten Gowa. Aksi penolakan pada Senin (24/12) dimulai dari kantor KPUD Gowa menuju KPU Sulawesi Selatan dan kantor DPRD.
Koordinator aksi, Muh Arfah yang petugas pemilihan kecamatan Bontonompo Selatan, mengatakan menolak rencana mengulang pemilihan di kabupaten Gowa. Alasannya sama saja menghina para penyelenggara penyelenggara.
"Putusan MA menghina penyelenggara Pilkada di Sulsel, seluruh PPK, PPS dan KPPS di Gowa akan mundur," katanya.
Anggota KPUD Gowa, Risma Niswanty mengatakan putusan MA tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintahan daerah. Seluruh pelaksana mendukung KPU Sulawesi Selatan melanjutkan tahapan proses pemilihan yakni pelantikan dan pengambilan sumpah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada 19 Januari.
Sebelumnya dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Paulus Effendi Lotulung, dalam sidang Rabu (19/12) lalu, memerintahkan agar pencoblosan ulang dilakukan di empat kebupaten yakni Gowa, Tana Toraja, Bantaeng dan Bone.
Irmawati
INDEKS BERITA LAINNYA :
|