Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Selatan:

Kalla: PDI Perjuangan Tidak Berhak Ajukan PK
Selasa, 25 Desember 2007 | 13:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla mengatakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak berhak mengajukan peninjauan kembali(PK) terhadap keputusan Mahkamah Agung tentang sengketa pemilihan kepala daerah Sulawesi Selatan.

"Yang berhak mengajukan peninjauan kembali itu bukan PDI Perjuangan, yang berhak itu kan KPUD," kata Jusuf Kalla, Senin(24/12) malam, di Kantor Metro TV Jakarta.

Menurut Kalla, dirinya dan Partai Golkar menghormati apapun keputusan Mahkamah Agung. Termasuk upaya hukum untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan tersebut. Dia juga akan menerima dan menghormati putusan PK tersebut.

Kalla yang menjabat Wakil Presiden ini membantah mengintervensi putusan Mahkamah Agung yang memutuskan pemilihan gubernur Sulawesi Selatan harus diulang di empat kabupaten. "Intervensi mana, apa kita bisa intervensi Mahkamah Agung," ujarnya.

Sebelumnya, PDI Perjuangan berencana mengajukan peninjauan kembali putusan Mahkamah Agung untuk mengulang pemilihan kepala daerah Sulawesi Selatan. Mereka juga akan membentuk tim advokasi.

Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Amin Rais mengatakan Mahkamah Agung telah bermain api dengan membatalkan keputusan KPUD yang demokratis itu. Amin mengatakan ada tangan-tangan politis yang bermain dalam kasus itu. Namun dia tidak mau menyebutkan pihak yang dimaksud. "Saya pikir MA itu lembaga terhormat, tapi akan jatuh kalau main politik seperti itu," kata Amin dalam kesempatan yang sama di Kantor Metro TV.

Amin mensarankan agar KPUD segera mengajukan peninjauan kembali atas putusan itu. Dia meminta Mahkamah Agung dalam memutuskan peninjauan kembali itu tidak mengulangi kesalahan yang sama. "kalau MA mempermainkan hukum, apa jadinya nanti," ujarnya. SUTARTO


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk114065 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data