|
Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Selatan:
Kalla: PDI Perjuangan Tidak Berhak Ajukan PK
Selasa, 25 Desember 2007 | 13:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla mengatakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak berhak mengajukan peninjauan kembali(PK) terhadap keputusan Mahkamah Agung tentang sengketa pemilihan kepala daerah Sulawesi Selatan.
"Yang berhak mengajukan peninjauan kembali itu bukan PDI Perjuangan, yang berhak itu kan KPUD," kata Jusuf Kalla, Senin(24/12) malam, di Kantor Metro TV Jakarta.
Menurut Kalla, dirinya dan Partai Golkar menghormati apapun keputusan Mahkamah Agung. Termasuk upaya hukum untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan tersebut. Dia juga akan menerima dan menghormati putusan PK tersebut.
Kalla yang menjabat Wakil Presiden ini membantah mengintervensi putusan Mahkamah Agung yang memutuskan pemilihan gubernur Sulawesi Selatan harus diulang di empat kabupaten. "Intervensi mana, apa kita bisa intervensi Mahkamah Agung," ujarnya.
Sebelumnya, PDI Perjuangan berencana mengajukan peninjauan kembali putusan Mahkamah Agung untuk mengulang pemilihan kepala daerah Sulawesi Selatan. Mereka juga akan membentuk tim advokasi.
Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Amin Rais mengatakan Mahkamah Agung telah bermain api dengan membatalkan keputusan KPUD yang demokratis itu. Amin mengatakan ada tangan-tangan politis yang bermain dalam kasus itu. Namun dia tidak mau menyebutkan pihak yang dimaksud. "Saya pikir MA itu lembaga terhormat, tapi akan jatuh kalau main politik seperti itu," kata Amin dalam kesempatan yang sama di Kantor Metro TV.
Amin mensarankan agar KPUD segera mengajukan peninjauan kembali atas putusan itu. Dia meminta Mahkamah Agung dalam memutuskan peninjauan kembali itu tidak mengulangi kesalahan yang sama. "kalau MA mempermainkan hukum, apa jadinya nanti," ujarnya. SUTARTO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|