|
MK Nilai Putusan MA Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Rabu, 26 Desember 2007 | 09:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Assidiqie menilai putusan Mahkamah Agung (MA)tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)Sulawesi Selatan menimbulkan ketidakpastian hukum. Upaya Peninjauan Kembali (PK) merupakan langkah yang perlu dilakukan untuk menciptakan kepastian itu.
"Pada prinsipnya,perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) dan pilkada, adalah peradilan cepat, ada tenggat waktu untuk menjamin kepastian hukum dalam rangka suksesi kepemimpinan baik pusat maupun daerah," kata Jimly seusai menghadiri Perayaan Natal pengurus dan kader Partai Golkar di Kediaman Fungsionaris Partai Golkar Theo L Sambuaga di Menteng Jakarta Pusat Selasa Malam (25/12).
Kalau putusan MA untuk mengulang Pilkada di empat kabupaten di Sulsel diimplementasikan, kata dia, bisa jadi ada upaya hukum lanjutan kembali terulang sehingga proses ini berputar-putar di ranah hukum dan tidak ada habis-habisnya . "Upaya hukumnya masih ada di MA, PK diambil saja," kata dia.
Jimly menyarankan agar persoalan ini diselesaikan di tingkat MA saja.Selanjutnya,nanti pihak advokat kedua belah pihak bisa melakukan penyelesian dan jalan keluar untuk menghasilan putusan yang menimbulkan kepastian hukum "Diserahkan kepada advokat nantinya, apa yg tidak mungkin, bisa jadi mungkin ditangan mereka," kata Jimly.
MK sendiri, kata dia, tidak bisa ikut campur menyelesaikan persoalan ini. Dalam UU Pilkada dan Pemerintah Daerah. sengketa Pilkada diselesaikan oleh MA."Kalau mau MK terlibat, rubah dulu UU Itu," kata dia.
Bahkan, kata Jimly, tidak sebatas pada substansi perkara Pilkada. Pada tataran sengketa antara lembaga pun, MK pun tidak bisa masuk untuk memecahkan hal itu karena MA termasuk pihak yang dikecualikan UU MK jika terjadi sengketa antar lembaga."Jadi yang salah itu yang buat UU MK, kenapa MA dikecualikan sebagai pihak yang disengketakan," kata dia.
Menurut Jimly, kondisi tersebut diciptakan supaya MK tidak bisa membatalkan setiap putusan MA. "MK tidak bisa berbuat apa-apa, proses hukumnya ada di MA semua," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Presiden menyatakan upaya PK syah-syah saja dilakukan. "Ini kan bagian dari proses hukum, ya silahkan," kata Kalla.
Yang penting, kata Kalla, setiap proses hukum yang telah dilakukan harus dihargai dan tidak disikapi secara reaksioner. "Yang paling utama tenang, selanjutnya jalankan proses hukum yang bisa ditempuh," kata Kalla.Anton Aprianto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|