Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

MK Nilai Putusan MA Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Rabu, 26 Desember 2007 | 09:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Assidiqie menilai putusan Mahkamah Agung (MA)tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)Sulawesi Selatan menimbulkan ketidakpastian hukum. Upaya Peninjauan Kembali (PK) merupakan langkah yang perlu dilakukan untuk menciptakan kepastian itu.

"Pada prinsipnya,perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) dan pilkada, adalah peradilan cepat, ada tenggat waktu untuk menjamin kepastian hukum dalam rangka suksesi kepemimpinan baik pusat maupun daerah," kata Jimly seusai menghadiri Perayaan Natal pengurus dan kader Partai Golkar di Kediaman Fungsionaris Partai Golkar Theo L Sambuaga di Menteng Jakarta Pusat Selasa Malam (25/12).

Kalau putusan MA untuk mengulang Pilkada di empat kabupaten di Sulsel diimplementasikan, kata dia, bisa jadi ada upaya hukum lanjutan kembali terulang sehingga proses ini berputar-putar di ranah hukum dan tidak ada habis-habisnya . "Upaya hukumnya masih ada di MA, PK diambil saja," kata dia.

Jimly menyarankan agar persoalan ini diselesaikan di tingkat MA saja.Selanjutnya,nanti pihak advokat kedua belah pihak bisa melakukan penyelesian dan jalan keluar untuk menghasilan putusan yang menimbulkan kepastian hukum "Diserahkan kepada advokat nantinya, apa yg tidak mungkin, bisa jadi mungkin ditangan mereka," kata Jimly.

MK sendiri, kata dia, tidak bisa ikut campur menyelesaikan persoalan ini. Dalam UU Pilkada dan Pemerintah Daerah. sengketa Pilkada diselesaikan oleh MA."Kalau mau MK terlibat, rubah dulu UU Itu," kata dia.

Bahkan, kata Jimly, tidak sebatas pada substansi perkara Pilkada. Pada tataran sengketa antara lembaga pun, MK pun tidak bisa masuk untuk memecahkan hal itu karena MA termasuk pihak yang dikecualikan UU MK jika terjadi sengketa antar lembaga."Jadi yang salah itu yang buat UU MK, kenapa MA dikecualikan sebagai pihak yang disengketakan," kata dia.

Menurut Jimly, kondisi tersebut diciptakan supaya MK tidak bisa membatalkan setiap putusan MA. "MK tidak bisa berbuat apa-apa, proses hukumnya ada di MA semua," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Presiden menyatakan upaya PK syah-syah saja dilakukan. "Ini kan bagian dari proses hukum, ya silahkan," kata Kalla.

Yang penting, kata Kalla, setiap proses hukum yang telah dilakukan harus dihargai dan tidak disikapi secara reaksioner. "Yang paling utama tenang, selanjutnya jalankan proses hukum yang bisa ditempuh," kata Kalla.Anton Aprianto


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk114090 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data