|
Tommy Gugat Balik Bulog Rp 10 Triliun
Kamis, 27 Desember 2007 | 15:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, tergugat II dalam perkara perdata gugatan Bulog atas PT Goro Batara Sakti menggugat balik Bulog senilai Rp 10 Triliun.
Gugatan balik ini disampaikan bersamaan dengan eksepsi yang dilayangkan Tommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/12).
Nilai gugatan yang diajukan Tommy terdiri atas tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 9,259 Triliun, tuntutan immateriil senilai Rp 1 Triliun dan ditambah uang paksa (dwangsom) senilai Rp 1 Miliar perhari terhitung inkracht jika lalai membayar gugatan.
Selain melayangkan tuntutan ganti rugi, Tommy juga meminta majelis hakim yang diketuai Haswandi untuk melakukan sita jaminan terhadap beberapa aset milik Bulog.
Aset yang diminta untuk disita adalah tanah milik Bulog seluas 502.319 meter persegi berupa Gudang Bulog di Kelapa Gading, Kantor Bulog di Jalan Gatot Subroto dan sebidang tanah seluas 707.764 di Marunda, Jakarta Utara.
Menurut Kuasa Hukum Tommy, Kapitra Ampera, kliennya mengajukan gugatan balik ini karena merasa dirugikan secara materil dan immateril. Kerugian yang dialami, kata Kapitra, berupa jatuhnya reputasi, kredibilitas, dan nama baik serta hilangnya kepercayaan mitra bisnis dalam dan luar negeri.
"Gugatan tersebut merupakan rekayasa dan pembunuhan karakter terhadap Tommy," katanya.
Gugatan Bulog yang dilayangkan kepada PT.Goro Batara Sakti dan Tommy Soeharto serta pelaku Ruislag lainnya,adalah rekayasa. Gugatan Bulog kepada Tommy dibuat hanya untuk memenuhi syarat gugatan pemerintah di Guernsey.
"Telah terjadi pemufakatan dan persengkongkolan jahat untuk tetap membekukan dana milik Tommy," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut pihak jaksa pengacara negara akan menjawabnya dalam persidangan Januari mendatang.
Sandy Indra Pratama
INDEKS BERITA LAINNYA :
|