|
Presiden Yudhoyono Diminta Hadir Sebagai Saksi
Kamis, 27 Desember 2007 | 16:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta hadir sebagai saksi dalam persidangan pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum Noor Rachmad mengatakan saksi Yudhoyono akan dihadirkan pada lanjutan persidangan Selasa 8 Januari 2008 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Selain Yudhoyono, jaksa juga akan menghadirkan dua saksi lainnya, yakni dua orang juru bicara kepresidenan Andi Alfian Mallarangeng dan Dino Patti Djalal.
Ketua majelis hakim Agung Rahardjo mengatakan surat pemanggilan dilakukan setidaknya tiga hari sebelum sidang dilakukan. Agung juga meminta kepada terdakwa Zaenal Maarif dan penasehat hukumnya untuk mempelajari berita acara pemeriksaan ketiga saksi tersebut, “Untuk pembelaan saudara nanti” kata Agung.
Mengenai surat pemanggilan kepada ketiga saksi tersebut, Noor Rachmad menyatakan akan mengirimkannya dalam satu dua hari mendatang, “Segera (kita kirimkan) dalam satu dua hari mendatang,” ujarnya.
Usai sidang Zaenal Maarif mengaku bahagia dengan rencana kehadiran Yudhoyono sebagai saksi tersebut, “Kita sangat gembira jika beliau hadir sendiri” ujar Zaenal.
Menurut dia kehadiran Yudhoyono tersebut akan memberi ruang dialog meskipun melalui hakim. “Ini merupakan kebanggaan dan kebahagian seorang rakyat biasa,” ujar Zaenal.
Akhmad Kholid selaku penasehat hukum menyangsikan kapasitas Yudhoyono hadir sebagai saksi dalam persidangan nanti, “Dia hadir sebagai rakyat biasa, karena yang dirugikan SBY langsung, bukan institusi kepresidenan,” kata Akhmad.
M Iqbal Muhtarom
INDEKS BERITA LAINNYA :
|