|
Gugatan Walhi Terhadap Lapindo Ditolak
Kamis, 27 Desember 2007 | 16:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Wahjono menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap pihak yang terkait semburan lumpur yang di lingkungan PT Lapindo Brantas.
Majelis hakim menilai semburan lumpur di lingkungan PT Lapindo Brantas merupakan fenomena alam. "Fenomena alam bukan perbuatan melawan hukum," kata hakim Wahjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/12).
Pertimbangan hakim diambil dari beberapa keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Beberapa saksi ahli dari pihak Lapindo, di antaranya seperti Sukendar Asikin dari Institut Teknologi Bandung dan Agus Kuntoro menyebutkan bahwa bahwa semburan itu bukan terjadi akibat pengeboran PT Lapindo Brantas.
Sementara itu, saksi ahli dari pihak Walhi, yakni mantan ketua investigasi penanggulangan lumpur Lapindo, Rudi Rubiandini, menyatakan bahwa semburan lumpur disebabkan karena kelalaian dalam proses pemboran oleh pihak Lapindo Brantas.
Di sisi lain, dalam putusannya hakim memutuskan akibat dari penilaian bahwa semburan lumpur adalah sebuah fenomena alam, maka pemerintah memiliki tanggungjawab hukum ditinjau dari hukum tata negara dan administrasi negara untuk memulihkan dan memperbaiki lingkungan yang rusak. Begitu pula dengan para tergugat (termasuk Lapindo Brantas) memiliki tanggungjawab moral untuk memperbaiki lingkungan yang rusak akibat semburan lumpur.
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Walhi, Firman Wijaya mengatakan kecewa. Dia menilai gugatan yang dilayangkan oleh Walhi dan para pecinta lingkungan hidup sudah salah alamat.
"Pengadilan bukan tempat yang ramah untuk keadilan bagi lingkungan," ujarnya usai sidang dengan nada kesal.
Senada dengannya, Direktur Eksekutif Walhi, Chalid Muhammad menyatakan tidak ada gunanya lagi mencari keadilan di Pengadilan. Banyak putusan hakim Pengadilan yang memang merugikan lingkungan hidup. "Ini momentum matinya keadilan bagi lingkungan hidup," katanya.
Chalid menilai ada kejanggalan dalam proses persidangan gugatan perdata soal lumpur lapido ini. Menurut dia, banyak saksi ahli dari pihak Walhi yang tidak sempat bersaksi lantaran persoalan teknis di persidangan. Beberapa kali penundaan dan jadwal sidang yangmolor menyebabkan tidak terakomodirnya saksi ahli dari pihak Walhi.
"Ini janggal, namun membuktikan bahwa hukum tidak berpihak pada lingkungan hidup," katanya.
Soal langkah hukum berikutnya, Chalid dan Firman sama-sama menyatakan akan menanyakan lebih dulu kepada para korban semburan lumpur Lapindo Brantas. "Kalau mereka masih percaya hukum, kami akan banding," katanya.
Sementara itu, menyoal putusan hakim terkait jatuhnya tanggungjawab pemulihan lingkungan kepada pemerintah, Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Perdata yang mewakili pemerintah, J Tanak mengatakan bahwa itu tidak diputuskan hakim secara mengikat. Pemerintah memang memiliki kewajiban terhadap pelestarian lingkungan. "Tergugat lain (Lapindo Brantas) juga punya kewajiban," ujarnya.
Awalnya gugatan ini dilayangkan oleh Walhi kepada 12 pihak yang dianggap terkait dengan peristiwa semburan lumpur milik Lapindo Brantas. Dalam gugatannya Walhi menggugat antara lain Presiden Indonesia cq Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan PT Lapindo Brantas.
Walhi menilai bahwa dalam semburan lumpur lapindo, ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi banyak masyarakat. Para tergugat dinilai telah melanggar Undang-Undang No 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Tuntutan Ganti rugi yang dimuat dalam gugatan besarnya mencapai 500 Miliar.
Sandy Indra Pratama
INDEKS BERITA LAINNYA :
|