|
BNN Berikan Jaminan Perlindungan bagi Pelapor Narkoba
Kamis, 27 Desember 2007 | 21:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memberikan jaminan perlindungan dan keamanan bagi para pelapor adanya peredaran narkoba di lingkungan masyarakat melalui pesan pendek (sms) dan call center. "Sebab, kekuatan kita dari distribusi informasi," ujar Kepala Pusat Pencegahan BNN, Brigadir Jenderal Polisi Mudji Waluyo, saat pengarahan program kampanye antinarkoba goes to campus and school, di gedung BNN, Kamis (27/12).
Mudji menyebutkan, masyarakat dapat mengirim pesan ke nomor sms 0888-111-0266 atau ke call center dengan nomor 021-80880011 apabila mengetahui adanya peredaran narkoba disekitarnya. "Kerahasiaan pelapor akan terjamin," ujarnya.
Menurut Mudji, pada program BNN sebelumnya hanya merupakan das sollen, hanya berupa slogan, yaitu "say no to drugs" untuk mengajak secara pribadi untuk bebas dari narkoba. Kini, melalui program yang baru, BNN berharap ada tindakan dari masing-masing individu.
"Adanya pengawasan oleh orang di sekitarnya akan menjadi lebih efektif daripada petugas yang berwenang," kata Mudji. Cuma, untuk menopang itu, kerahasiaan si pelapor harus terjaga sehingga terjamin keselamatannya.
Program yang bekerjasama dengan jaringan telekomunikasi Telkomsel ini bertujuan akhir adanya pengawasan masyarakat terhadap peredaran narkoba. Sesuai dengan pasal 57 ayat (1) sampai (3), Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, masyarakat berperan serta dalam pencegahan, wajib melaporkan, dan adanya jaminan keamanan dan perlindungan kepada yang melaporkan.
Dalam pasal 58 Undang-undang itu juga disebutkan tentang pemberian penghargaan bagi masyarakat yang membantu pemberantasan narkoba. Namun, kadang-kadang pemberian penghargaan dilakukan secara tertutup. "Itu untuk menjaga keamanannya," ujar Mudji.
Bayu Pamungkas W.P.
INDEKS BERITA LAINNYA :
|