Lapindo Tetap Bertanggung Jawab Secara Moral

Kamis, 27 Desember 2007 | 22:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Lapindo Brantas, Inc. menyatakan siap bertanggung jawab secara moral terhadap para korban bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur meskipun putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Lapindo atas gugatan Wahana Lingkungan Indonesia, Kamis (27/12), siang.


"Kami tetap akan melaksanakan perintah dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2007, kami tetap komit dengan jual beli yang diatur dalam peraturan tersebut," kata anggota tim kuasa hukum Lapindo, Fauzi Jurnalis Ponto di Ruang Sanur, Hotel Grand Melia, Jakarta, Kamis (27/12).

Menurut Fauzi, jumlah pertanggungjawaban Lapindo telah melebihi 13 ribu persil. Sebanyak 11 ribu persil sudah dipenuhi. Kemudian, kata dia, 2 ribu persil selesai dibayar.

Fauzi mengatakan Lapindo tetap berpedoman pada putusan hakim yang menyatakan bencana lumpur Lapindo terjadi karena fenomena alam, bukan karena kelalaian saat pengeboran. "Kami rasa majelis hakim juga mempertimbangan tiga orang saksi ahli yang kami ajukan," katanya.

Apabila pihak Walhi ingin mengajukan banding, Fauzi mempersilahkan. "Karena itu merupakan hak penggugat dalam proses hukum," kata dia

Cheta Nilawaty






Komentar Anda

Kirim