|
Komisi Kepolisian Minta Wewenangnya Diperluas
Jum'at, 28 Desember 2007 | 16:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kewenangannya dalam menangani pengaduan masyarakat diperluas. Wewenang komisi tersebut dinilai sangat terbatas, khususnya dalam menginvestigasi aduan masyarakat.
"Kami sangat berkepentingan untuk menginvestigasi, makanya berikan kami wewenang," kata Anggota Kompolnas Novel Ali usai laporan pertanggungjawaban publik di kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat (28/12).
Novel mengatakan permintaan itu juga banyak disampaikan oleh masyarakat. Jika kewenangan itu diberikan, kata dia, komisi bisa langsung menangani aduan masyarakat.
"Kalau ada itu kami bisa langsung minta ke kepala kepolisian sektor, misalnya, supaya kasusnya diselesaikan," katanya.
Hal senada juga disampaikan anggota Kompolnas yang lain. "Idealnya Kompolnas bisa menginvestigasi langsung untuk beberapa kasus yang sangat penting," kata Anggota Kompolnas Ronny Lihawa.
Ronny mencontohkan kasus narapidana yang meninggal di tahanan. Menurutnya jika kepolisian yang menangani kasus itu akan mendapat persepsi buruk di masyarakat karena dianggap melindungi anggota.
"Kalau kami yang tangani kan dinilai lebih objektif," katanya.
Undang-undang No. 2 Tahun 2002 yang mengatur soal wewenang Kompolnas tidak menyebutkan komisi itu berhak melakukan investigasi. Komisi hanya menyampaikan aduan tersebut ke kepolisian dan memonitor agar diselesaikan.
Desy Pakpahan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|