|
Batas Waktu Permohonan Grasi Amrozi Diperpanjang
Jum'at, 28 Desember 2007 | 16:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Batas waktu permohonan grasi bagi terpidana mati kasus bom Bali Amrozi, Imam Samudera dan Ali Gufron diperpanjang.
Pasalnya, Kejaksaan Agung menunda pengiriman salinan penolakan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) kepada para terpidana dan kelarganya. "Kami akan sampaikan itu pada 2 Januari," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga di Jakarta, Jumat (28/12).
Semula Kejaksaan Agung mengirimkan salinan kepada terpidana pada 27 Desember 2007. "Karena libur, maka kami menunda pengiriman," kata Ritonga.
Ritonga menjelaskan, para terdakwa memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan grasi terhitung saat salinan diterima. Saat ditanya soal Peninjauan Kembali, dia berkukuh pada pendapatnya bahwa upaya hukum luar biasa seperti PK itu hanya bisa dilakukan satu kali. "PK itu hanya sekali," ujarnya.
Salinan putusan PK untuk Amrozi diterima Pengadilan Negeri Denpasar pada 19 Desember. Hal ini menunjukkan eksekusi mati yang telah divoniskan hakim bisa segera dilaksanakan. Namun sebelumnya terdakwa masih diberi hak untuk memohonkan upaya hukum lain yakni berupa Grasi (Pengampunan Presiden).
Sandy Indra Pratama
INDEKS BERITA LAINNYA :
|