Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kejaksaan Cek Keberadaan Agus Anwar
Jum'at, 28 Desember 2007 | 16:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Hendarman Supandji memerintahkan jajarannya melakukan penelusuran terhadap kebenaran kabar soal keberadaan Agus Anwar, obligor BLBI dari Bank Pelita di tanah air.

"Saya sudah tugaskan Jaksa Agung Muda Intelejen dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk mengecek kabar itu," ujarnya di Jakarta, Jumat (28/12).

Langkah Kejaksaan ini menanggapi pernyataan inisiator interpelasi BLBI Ade Daud Nasution yang menyebut mantan pemilik PT Bank Pelita itu terlihat di United Nations Conference Climate Change (UNCCC) di Nusa Dua Bali beberapa waktu lalu.

Pernyataan itu dikemukakan Ade Daud dalam acara diskusi soal BLBI di Jakarta, Rabu kemarin. "Agus itu masih masuk daftar buruan kejaksaan," ujarnya.

Namun menurut Hendarman, satu saksi bukan saksi yang bisa dijadikan alat bukti. "Kalau sepuluh saksi itu baru saksi," katanya. Jaksa Agung menyatakan dirinya masih setengah percaya terhadap kabar tersebut.

Lagipula, kata Hendarman, menteri yang dikatakan berdiri dekat dengan Agus Anwar saat di Bali (Menteri ESDM) pun sudah membantah kabar itu. "Namun kasus ini harus cepat diselesaikan," ujarnya.

Hendarman mengatakan, Agus Anwar itu termasuk obligor yang kooperatif. Sebab, lanjut dia, Agus menandatangani Master Settlement Aquicition Agreement (MSAA). Agus juga mengakui hutangnya sebesar Rp 400 Miliar plus denda. Namun, kata dia, untuk berunding mengenai kerugian dan dendanya belum sepakat.

Hendarman menjamin tidak ada permainan dalam penuntasan kasus BLBI. Tim jaksa yang saat ini melakukan penyelidikan sudah memenuhi kualifikasi.

Menurut dia, memang perlu waktu lama untuk kembali mengusut BLBI, sebelumnya diprogramkan penyelesaian selama tiga bulan. Namun ternyata penyelidik minta waktu tambahan. "Banyak dokumen yang belum ditemukan," katanya.

Sandy Indra Pratama


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk114355 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data