|
Kejaksaan Cek Keberadaan Agus Anwar
Jum'at, 28 Desember 2007 | 16:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Hendarman Supandji memerintahkan jajarannya melakukan penelusuran terhadap kebenaran kabar soal keberadaan Agus Anwar, obligor BLBI dari Bank Pelita di tanah air.
"Saya sudah tugaskan Jaksa Agung Muda Intelejen dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk mengecek kabar itu," ujarnya di Jakarta, Jumat (28/12).
Langkah Kejaksaan ini menanggapi pernyataan inisiator interpelasi BLBI Ade Daud Nasution yang menyebut mantan pemilik PT Bank Pelita itu terlihat di United Nations Conference Climate Change (UNCCC) di Nusa Dua Bali beberapa waktu lalu.
Pernyataan itu dikemukakan Ade Daud dalam acara diskusi soal BLBI di Jakarta, Rabu kemarin. "Agus itu masih masuk daftar buruan kejaksaan," ujarnya.
Namun menurut Hendarman, satu saksi bukan saksi yang bisa dijadikan alat bukti. "Kalau sepuluh saksi itu baru saksi," katanya. Jaksa Agung menyatakan dirinya masih setengah percaya terhadap kabar tersebut.
Lagipula, kata Hendarman, menteri yang dikatakan berdiri dekat dengan Agus Anwar saat di Bali (Menteri ESDM) pun sudah membantah kabar itu. "Namun kasus ini harus cepat diselesaikan," ujarnya.
Hendarman mengatakan, Agus Anwar itu termasuk obligor yang kooperatif. Sebab, lanjut dia, Agus menandatangani Master Settlement Aquicition Agreement (MSAA). Agus juga mengakui hutangnya sebesar Rp 400 Miliar plus denda. Namun, kata dia, untuk berunding mengenai kerugian dan dendanya belum sepakat.
Hendarman menjamin tidak ada permainan dalam penuntasan kasus BLBI. Tim jaksa yang saat ini melakukan penyelidikan sudah memenuhi kualifikasi.
Menurut dia, memang perlu waktu lama untuk kembali mengusut BLBI, sebelumnya diprogramkan penyelesaian selama tiga bulan. Namun ternyata penyelidik minta waktu tambahan. "Banyak dokumen yang belum ditemukan," katanya.
Sandy Indra Pratama
INDEKS BERITA LAINNYA :
|