|
Eksepsi Bupati Garut Tidak Berdasar
Jum'at, 28 Desember 2007 | 16:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Mochamad Rum menilai Eksepsi (keberatan) terdakwa Bupati Garut Agus Supriadi tidak berdasar. "Itu hanya berupa tanggapan emosional terdakwa," kata dia dalam sidang tanggapan eksepsi dari Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (28/12).
Dalam keberatannya pekan lalu, Agus menyatakan bahwa dirinya bukanlah pengguna anggaran. Dia mengatakan telah melimpahkan pertanggungjawaban anggaran kepada instansi terkait.
Tidak hanya itu, Rum juga menilai eksepsi Agus prematur. Berdasarkan hal tersebut diatas Jaksa meminta majelis hakim menolak keberatan yang diajukan penasihat hukum Agus Supriadi dan tetap melanjutkan pemeriksaan perkara pidana.
Agus diduga telah merugikan negara lebih dari Rp 10 miliar akibat penyalahgunaan wewenang jabatan selaku pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah pada periode 2004-2007. Di antaranya dalam pembelian dan pembangunan rumah Arya Graha, Muara Sanding,
Cireungit, dan pembeliaan mobil Nissan X-Trail yang semuanya menggunakan dana APBD dari anggaran makan dan minum.
Selain itu ia juga dituding menerima gratifikasi. Jaksa menduga Agus menerima uang sebesar Rp 1,442 miliar yang diberikan empat kali secara berturut-turut oleh Taufik Hidayat sebagai investor untuk rencana pembangunan Gedung Olah Raga di Kabupaten Garut.
Purborini
INDEKS BERITA LAINNYA :
|