Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Arbitrase Bisa Batalkan Jual-Beli BPPN-Vista Bella
Senin, 31 Desember 2007 | 01:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Arbiter dalam Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Adi Andojo Soetjipto, mengatakan semua jenis perjanjian jual-beli bisa dibatalkan, termasuk jual-beli piutang antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan perusahaan pembeli piutang. Jika pihak-pihak yang bersengketa menempuh jalur ini, pengadilan tidak lagi berwenang menangani sengketa.

Mantan Ketua Muda Bidang Pidana Mahkamah Agung ini mencontohkan, pada 8 Juni 2002 BANI memutus sengketa antara Perum Percetakan Uang RI (Peruri) dan PT Pura Barutama dalam pengadaan kertas uang pecahan Rp 1.000 dan Rp 5.000. Dalam putusannya, majelis arbitrase menyatakan telah terjadi wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan Pura terhadap Peruri dan menghukum Pura untuk mengembalikan pembayaran yang telah dilakukan Perum Peruri.

Meski proses di arbitrase berlangsung tertutup, Adi menjamin putusan yang dibuat adil. "Arbiter BANI adalah orang-orang terhormat yang memiliki integritas. Saya jamin bersih," kata dia saat dihubungi Tempo, Ahad.

Sebelumnya, Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda mengatakan akan menyelesaikan dugaan penyimpangan dalam pembelian aset Timor di BPPN oleh Vista Bella melalui arbitrase. Sebab, Vista membeli aset tersebut dengan uang dari Humpuss yang juga dimiliki Tommy Soeharto. Kejaksaan telah memiliki 33 bukti yang akan digunakan untuk membuktikan dugaan keterkaitan antara Vista Bela, Timor, dan Humpuss.

Praktisi hukum yang juga arbiter di BANI, Frans Hendrawinata, mengatakan upaya mengeksekusi putusan arbitrase biasanya melibatkan pengadilan. Salah satu kelebihan jalur arbitrase ini, menurut Frans, adalah prosesnya cepat karena putusan bersifat final dan mengikat. "Paling sekitar tiga sampai enam bulan," ia menjelaskan. | Rini Kustiani

Dari Arsip Majalah TEMPO
Soeharto Bangkrut? Mereka Menimbun Kekayaan?  | 29 Desember 1998
Sejak Dulu ABRI Berbisnis  | 22 Desember 1998
”Tommy, Terima Saja Vonis Ringan itu”  | 05 Agustus 2002
Vonis Tommy Terlalu Ringan  | 05 Agustus 2002
Vonis Tommy Terlalu Ringan  | 05 April 2002
Menggiring Soeharto Lewat Timor  | 15 Desember 1998
Tiga Cendana Mengeruk BUMN  | 24 November 1998
Timor sebagai Obsesi  | 03 November 1998
Rolls Royce Ada di Sini  | 03 November 1998
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kejaksaan Miliki 33 Bukti Afiliasi Vista Bella dengan Humpuss
Kejaksaan Akan Periksa Petani Cengkeh
Tommy Bantah Ada Peyalahgunaan KLBI untuk BPPC
Tommy Datang, Kaca Gedung Bundar Pecah
Tommy Soeharto Luncurkan Bahan Bakar Alternatif
Kasus Goro Paling Tepat Perdatakan Tommy
BPK Selidiki Rekening Tommy Soeharto di Departemen
Tommy Soeharto Sudah Nyekar Makam Bu Tien
Imigrasi Siap Mencekal Tommy
Kalla : Pemerintah Tidak Beda-bedakan Pembebasan Tomy
> selengkapnya...

Referensi

Jejak Uang Tommy

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk114481 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Ryugyong Dibangkitkan dari Koma
Dua Desa di Kwamki Lama Kembali Bentrok
9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk
Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada
Karena Ditekan, Glenn Suap Urip Rp 1 Miliar

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data