|
Pelanggaran Imigrasi Sepanjang 2007
Senin, 31 Desember 2007 | 13:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Direktorat Jenderal Imigrasi Subdit Penyidikan sepanjang 2007 telah mendeportasi 1. 710 warga negara asing (WNA). "Ada peningkatan 50 persen dari tahun lalu," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat imigrasi Syaiful Rachman di Pusat Informasi dan Komunikasi Departemen Hukum dan HAM, Jakarta, hari ini. "Paling banyak dari negara Saudi Arabia. Ada 181 kasus."
Warga Arab itu kebnyakan terjaring operasi di kawasan Puncak, Bogor. "Warga Saudi Arabia itu datang bersama keluarga sehingga jumlah kasusnya bertambah banyak," ujar Syaiful. Sementara itu urutan kedua dan ketiga terbanyak adalah Republik Rakyat Cina sebanyak 164 orang dan India sebanyak 97 orang.
Pelanggaran yang paling sering terjadi umumnya adalah penyalahgunaan ijin tinggal dan kelebihan masa tinggal (over stay). Ada 551 orang penyalahgunaan ijin tinggal, 447 orang kelebihan masa tinggal, dan 224 orang berusaha menjadi pengungsi. "Itu sedang diproses oleh UNHCR," tambah Syaiful.
Sementara pencari suaka ada 87 orang. Warga dari Irak, Sri Langka, dan Afganistan menempati posisi teratas untuk pencari suaka. Sementara permintaan perlindungan yang sudah ditangani oleh International Organization for Migration ada 249 orang. (Purborini)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|