Bekas Direktur Jenderal Departemen Tenaga Kerja Didakwa Korupsi Rp 6,2 Miliar

Rabu, 02 Januari 2008 | 22:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, MSM. Simanihuruk, didakwa korupsi dalam penunjukkan langsung penyelenggaraan audit investigasi anggaran tenaga kerja asing satuan kerja di lembaganya pada 2004. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 6,2 miliar.

"Terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan melaksanakan pengadaan jasa pemerintah dengan melakukan penunjukkan langsung," kata Jaksa Penuntut Umum Mochammad Rum dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (2/1).

Simanihuruk didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999.

Selain Manihuruk, jaksa mendakwa Kepala Sub-bagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan sekreraris direktorat jendral itu, Suseno Tjipto Mantoro.

Kedua terdakwa dianggap telah mengetahui biaya audit investigasi Rp 1,6 miliar. Namun audit investigasi mengajukan dokumen penunjukkan langsung sehingga menelan biaya Rp 7,8 miliar. Diduga, selisih dana digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Saya hanya ingin melaksanakan kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menyelenggarakan audit, tapi kenapa hasilnya seperti ini? saya juga sudah pernah ngomong kok dengan Taufiqurrahman Ruki (mantan Ketua KPK)," kata MSM Manihuruk bersama kuasa hukum Daniel Panjaitan seusai persidangan.

Ia menambahkan, auidt investigasi berhasil mengungkap ratusan rekening liar di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp 169 miliar. Hanya saja Manihuruk menola menyebutkan pemilik rekening liar tadi.

Cheta Nelawaty






Komentar Anda

Kirim