Kejaksaan Bentuk Tim Kerja Sama Pengembalian Aset yang Dicuri

Rabu, 02 Januari 2008 | 22:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung membentuk tim dalam upaya mengembalikan aset negara yang dicuri-- Stolen Asset Recovery (StAR). Tim salah satunya mengejar asset bekas Presiden Soeharto. "Bukan hanya Soeharto saja tetapi juga kasus pelacakan lainnya," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji seusai menyerahkan DIPA 2008 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (2/1).

Bersama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung mengejar kasus perbankan, obat bius dan kasus lain. "Kemungkinan juga disimpan uang-uang dari perdagangan narkotik, disimpan juga dari kejahatan perjudian, mafia," kata Hendarman.

Sebelumnya Bank Dunia menyatakan SOeharto sebagai presiden terkorup. Namun, kata Hendarman, data itu tidak bisa digunakan sebagai alat bukti. "Harus ada data-data tambahan," kata Hendarman.

Saat ini, kata Hendarman, kejaksaan belum mendapatkan alat bukti yang menunjukkan bahwa Soeharto memperkaya dirinya sendiri. "Soeharto itu memperkaya orang lain. Kan gitu toh. Kalau Soeharto memperkaya diri, kan belum ada datanya," kata Hendarman.

FANNY FEBIANA






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: