Kejaksaan Klaim Selamatkan US$ 176 Juta Duit Negara

Rabu, 02 Januari 2008 | 22:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung mengklaim telah menyelamatkan duit negara US$ 176,6 juta. "Itu jumlah yang telah diselamatkan sepanjang tahun 2007," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/1).

Dana sebesar itu, kata dia, berasal dari kasus kredit macet PT Kiani Kertas dan PT Lativi Media Karya kepada Bank Mandiri, masing-masing berjumlah US$ 144,7 juta dan US$ 31,9 juta. "Uangnya langsung dibayar ke bank yang bersangkutan," kata dia.

Jumlah uang pengganti sepanjang tahun lalu sebesar Rp 106,7 miliar dan US$ 18 juta. Dari jumlah itu, jelas Kemas, sebanyak Rp 2 miliar telah disetorkan ke kas negara dan Rp 14,3 miliar diganti dengan hukuman pidana penjara.

Adapu, kata Kemas, uang pengganti yang telah diselesaikan sebesar Rp 16,4 miliar. Sisanya sebesar Rp 90,2 miliar dan US$ 18 juta, lanjut Kemas, masih dalam proses penyelesaian.

Kemas menambahkan, dari 860 kasus korupsi yang ditangani kejaksaan se-Indonesia, jumlah kerugian negara sementara mencapai Rp 2,1 triliun dan US$ 198 juta. Namun, kata dia, jumlah kerugian negara masih bisa berubah karena kasus korupsi masih dalam tahap penyidikan. "Jadi jumlahnya masih bisa berubah," tuturnya.

Jaksa Agung Muda Pembinaan juga menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 85 miliar. "Ini tiga kali lebih besar dari yang ditargetkan Departemen Keuangan, yakni sebesar Rp 22 miliar," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin.

Dana PNBP itu, kata dia, misalnya diperoleh dari uang tilang dan ongkos perkara.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp 1,2 triliun dan US$ 712 ribu. Jaksa telah menyelamatkan kekayaan negara RP 1,6 triliun dan US$ 712 ribu.

Seluruh dana telah diselamatkan kejaksaan ke kas negara. "Semuanya masuk ke kas negara," tuturnya.

Adapun mengenai besar uang pengganti yang disetorkan ke kas negara, Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo mengatakan kejaksaan masih memverifikasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Nanti kami umumkan jika sudah ada data valid soal uang pengganti itu," kata Rahardjo.

Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: