|
Kejaksaan Supervisi Kasus Pajak Asian Agri
Rabu, 02 Januari 2008 | 23:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kejaksaan Agung melakukan supervisi dalam dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri. "Kami hanya mensupervisi dari penyidikan Direktorat Jenderal Pajak," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritongan kepada Tempo, Rabu (2/1).
Dalam penanganan kasus ini, kata dia, kejaksaan tidak menetapkan target karena kejaksaan hanya melakukan supervisi. "Kalau bukan kita yang mengerjakan, masa membuat target?" ujarnya. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Dia menambahkan, pada awal Desember lalu, kejaksaan telah meminta Dirjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM melakukan pencekalan terhadap delapan karyawan Asian Agri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pencekalan ini dibenarkan oleh Direktur Pencekalan pada Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Syaiful Rahman.
Syaiful mengatakan, pada 3 Desember 2007 kejaksaan telah membuat surat Nomor Kep-407/D/Dsp.3/12/2007 tentang permohonan cekal bagi delapan karyawan Asian Agri. Mereka berinisial TBK (warga negara Malaysia) dan tujuh warga negara Indonesia, yakni And, WT, ST, LA, EL, SL dan LBH.
Sejak awal November lalu, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri sekitar Rp 1,34 triliun.
Menurut Dirjen Pajak, penggelapan pajak perusahaan agro bisnis itu diduga dilakukan dengan cara menggelebungkan biaya perusahaan sebesar Rp 1,5 triliun, menggelembungkan kerugian transaksi ekspor sebesar Rp 232 miliar dan mengecilkan hasil penjualan sebesar Rp 889 miliar. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 786,3 miliar. Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|