Raja Surakarta Diperiksa Polisi

Rabu, 02 Januari 2008 | 23:44 WIB

TEMPO Interaktif, Solo:
Raja Kraton Surakarta Sinuhun Paku Buwana XIII Hangabehi, Rabu (2/1) malam akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Solo. Paku Buwana XIII datang sekitar pukul 20.30 WIB di ruang penyidik Reserse Kriminal Poltabes didampingi adik iparnya, KP Edy Wirabumi, yang sekaligus Ketua Lembaga Hukum Kraton bersama sejumlah pengacara.

Penyidik memeriksa Raja Surakarta sebagai saksi dalam kasus pemalsuan surat keterangan kraton yang menyertai penjualan lima arca koleksi Museum Radya Pustaka kepada Hashim Djojohadikusumo.

Menurut Wirabumi, Sinuhun datang memenuhi panggilan yang sebelumnya tidak bisa dihadiri dua pekan lalu. PB XIII Hangabehi, menurut Edy, tidak lagi mendapat panggilan. "Sewaktu saya menemui Kepala Poltabes saat Sinuhun tidak bisa hadir, ada kesepakatan kalau Sinuhun akan hadir Kamis (3/2) besok, tetapi ternyata Sinuhun ada acara di Jakarta sehingga diputuskan sekarang," katanya.

Pemeriksaan PB XIII nyaris luput dari perhatian pers. Wartawan baru mengetahui penerus tahta dinasti Mataram Surakarta itu diperiksa beberapa menit sebelum dia keluar dari ruang penyidik.

Wirabumi membantah pemeriksaan dilakukan diam-diam, meski dia mengakui kedatangan PB XIII ke Poltabes mendadak. "Tadi sore, Sinuhun menanyakan jadi (atau) tidak ke Poltabes, karena kalau tidak malam ini, beliau baru bisa ke Poltabes menjelang 1 Sura (10 Januari)," kata Wirabumi

Saat meninggalkan Reskrim Poltabes Solo, PB XIII yang mengenakan jas hitam dengan kemeja merah mengendarai sendiri mobil Nisan Terano warna hitam. Dia tidak bersedia berkomentar banyak saat dicegat wartawan. Dia mengatakan kalau nama Hangabehi sudah ditanggalkan sejak diangkat sebagai raja tiga tahun silam. "Sejak jumeneng, saya tidak lagi memakai nama Hangabehi," kata dia.

Nama Hangabehi tercantum dalam surat keterangan yang menyertai lima arca batu koleksi Radya Pustaka yang dijual oleh Heru Suryanto, pedagang antik yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Heru sendiri mengakui dia yang membuat surat keterangan yang menyatakan bahwa lima arca batu peninggalan Mataram Kuno diberikan sebagai hadiah kepada Hugo E. Kriegjer, dealer seni lembaga lelang Christie's Amsterdam.

Wirabumi mengatakan pemeriksaan terhadap PB XIII dilakukan sekitar 1,5 jam. Penyidik menyodori 14 pertanyaan seputar surat yang diyakini oleh Hugo E Kreigjer merupakan dokumen otentik sehingga dia merekomendasikan Hashim Djojohadikusumo untuk membeli kelima arca. "Sebenarnya keterangan Sinuhun sifatnya hanya melengkapi keterangan yang sudah diberikan Pengageng Sasana Wilapa," ujarnya.

Senin (31/12) lalu, Pengageng Sasana Wilapa Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari alias Gusti Mung diperiksa penyidik.

Menurut Wirabumi, penyidik hanya menanyakan seputar surat keterangan yang saat ini masih diteliti Labkrim Mabes Polri Cabang Polda Jawa Tengah itu. "Ditanya soal stempel, kop surat, tanda tangan dan semacam itu lah. Selain sebagai saksi, sebenarnya Sinuhun itu kan korban karena namanya dicatut dan lembaga kraton dipalsukan," kata Wirabumi. Imron Rosyid

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: