Polisi Akan Terapkan Pengawasan Penyidikan

Jum'at, 04 Januari 2008 | 20:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi akan menerapkan mekanisme pengawasan penyidikan sebagai respon keluhan masyarakat terhadap kinerja penyidik. "Kami akan menciptakan aparat yang bersih dengan berbagai cara," kata Kepala Kepolisian Jenderal Sutanto di Markas Besar Kepolisian, Jakarta, Jumat (4/1).

Mekanisme dinilai perlu karena polisi menyadari banyak kekurangan dalam proses penyidikan. Mekanisme ini akan menjadi pedoman teknis kewajiban penyidik setelah menerima laporan masyarakat.

Wakil Kepala Kepolisian Kepolisian Komisaris Jenderal Makbul Padmanegara mengatakan indikasinya adalah keluhan masyarakat yang masuk ke Komisi Kepolisian. "Sebanyak 74,7 persen keluhan berkaitan masalah ke-Serse-an seperti kasusnya tidak tuntas, salah tangkap, dan upaya paksa," kata Makbul.

Dalam pedoman itu, kata dia, juga diatur waktu penyelesaian kasus, yakni tergolong mudah harus diselesaikan dalam 30 hari, kasus sedang 60 hari, sulit 90 hari, dan sangat sulit 120 hari.

Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan pedoman diharapkan dapat mengeliminir penyimpangan anggota dari tingkat kepolisian sektor hingga Markas Besar Polri.

Mekanisme tersebut dihimpun dalam pedoman pengawasan penyidikan yang akan diujicobakan ke seluruh jajaran kepolisian tahun ini. Rencananya pedoman akan disosialisasikan pada pekan ketiga bulan ini. "Sehingga per 1 Februari mendatang tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk coba main-main saat dia terima laporan sampai dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.

kepolisian telah membentuk tim pengawas pelaksanaan pedoman tersebut. Di tingkat mabes polri, tim pengawas terdiri dari 3-5 penyidik utama di tiap direktorat. Di tingkat kepolisian daerah pengawasan dilakukan oleh perwira menengah, tiap satuan ada dua pengawas dan di tiap direktorat ada lima orang. Sedangkan di tingkat kepolisian resor, Hendarso mengatakan pengawasan dilakukan oleh sedikitnya lima inspektur satu senior.

Para pengawas dipilih berdasarkan pengalaman sebagai penyidik minimal lima tahun dan tidak pernah memiliki catatan kerja buruk.

Namun Makbul mengakui kelambanan proses penyidikan selama ini akibat kekurangan biaya. Di tiap polsek, kata dia, membutuhkan anggaran Rp 10 juta per bulan untuk penyidikan. Tahun ini, anggaran polisi sebesar Rp 550 miliar untuk menangani kasus yang diperkirakan mencapai 217 ribu.

"Tapi jangan sampai karena tidak ada dana serse jadi tidak jalan," kata Makbul.


Desy Pakpahan






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: