Pelaksanaan Renumerasi di MA Tunggu Peraturan Presiden

Jum'at, 04 Januari 2008 | 21:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan persoalan renumerasi di Mahkamah Agung tinggal menunggu peraturan presiden. "Perpresnya sudah diajukan," kata Sri Mulyani seusai bertemu Ketua MA Bagir Manan di kantor MA, Jakarta, Jumat (4/1).

Sri mengungkapkan pengadaan anggaran untuk program renumerasi sudah tersedia. Soal besarannya, kata dia, "Ya ditunggu saja."

Mahkamah, kata Sri Mulyani, sudah memahami ihwal reformasi birokrasi berkaitan renumerasi. "Apa-apa yang diperbaiki dan direformasi, MA sudah paham," kata dia.

MA tak akan menerapkan seluruh kenaikan renumerasi, melainkan sekitar 70 persen dari level yang sudah ditentukan. Sisanya akan diterapkan sesudah evaluasi proses yang berjalan.

Ketua MA Bagir Manan mengatakan akan transparan dalam menjalankan program tersebut.

Iqbal Muhtarom






Komentar Anda

Kirim