Presiden Didesak Menghentikan Kasus Hukum Soeharto

Senin, 07 Januari 2008 | 12:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua DPP Partai Golkar Muladi menyatakan partai Golkar mendesak Presiden Yudhoyono untuk meminta Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan deponering atas status pidana Soeharto.

Deponering dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Soeharto saat ini. "Perlu ada kepastian hukum untuk status hukumnya. Jangan ulang kasus Soekarno yang hingga meninggal masih berstatus tahanan," katanya usai menjenguk presiden kedua Republik Indonesia di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta, Senin (7/1).

Dia mengatakan jaksa agung dapat menggunakan asas oportunitas untuk mengesampingkan perkara pidana Soeharto. Selama ini pro kontra status hukum Soeharto dianggap merugikan negara. "Ini untuk kepentingan negara dan masyarakat," ujarnya.

Gubernur Lemhanas itu mengatakan dirinya pernah mengeluarkan SP3 atas kasus hukum Soeharto. Namun, kasus itu dibuka kembali oleh mantan jaksa agung Marzuki Darusman. "Ketidakpastian itu merugikan untuk image secara sosial dimata internasional," katanya.

Selain itu, presiden dapat mengeluarkan amnesti abolisi untuk kasus pidana Soeharto. Amnesti, katanya, merupakan hak preorigatif presiden selain grasi dan rehabilitasi. Menurut dia, presiden dapat mengeluarkan amnesti dengan pertimbangan DPR. "Amnesti diberikan sebelum vonis," ujarnya.

Menurut dia tindak lanjut kasus perdata Soeharto tergantung kebijakan Presiden Yudhoyono. Dia meminta masyarakat dan pemerintah menghargai jasa-jasa Soeharto. Misalnya jasa Soeharto dalam perebutan Irian Barat dan penumpasan pemberontakan G 30SPKI tahun 1965. "Anda mungkin tidak mengalami, tapi saya mengalami jasa-jasanya," ujarnya.

Saat menjenguk, Muladi hanya bertemu putri Soeharto, Mamiek Soeharto. Menurut Mamiek, dia melanjutkan, kondisi Soeharto membaik. Rencananya besok pagi Soeharto akan menjalani pemeriksaan jantung dan ginjal. "Pak Harto sedang tidur. Beliau bernafas halus. Jadi tidak berkomunikasi," katanya. KURNASIIH BUDI | MUSTAFA MOSES






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: