Pemerintah Diminta Buat Pendapat Lain Soal Kesehatan Soeharto

Senin, 07 Januari 2008 | 13:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah diminta membuat second opinion atau pendapat kedua dari ahli kesehatan lain tentang kondisi fisik mantan Presiden Soeharto.

"Kejaksaan dan kepolisian harus berhati-hati terhadap pernyataan sakit itu," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Asfinawati di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (7/1).

Selama ini, kata dia, pemerintah belum melakukan second opinion dalam menangani kasus Soeharto. "Kenapa untuk Soeharto tidak diperlakukan sama?," tanyanya. Padahal, lanjut dia, Seoharto kerap terlihat di berbagai acara, misalnya ziarah ke makam isterinya dan menghadiri acara keluarga.

Menurut dia, kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah untuk bersikap tegas dan independen. "Memperlakukan kasus Soeharto seperti kasus korupsi yang lain," ujarnya.

Mengenai Surat Keputusan Penghentian Penyidikan Perkara (SKP3) terhadap perkara pidana korupsi Soeharto yang telah dikeluarkan kejaksaan pada 12 Mei 2006, Asfinawati mengatakan, kejaksaan bisa mencabut SKP3 tersebut. "Surat keputusan itu bisa dicabut oleh lembaga yang menerbitkan," ujarnya.

Seperti diberitakan, mantan presiden Soeharto sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina sejak Jumat sore pekan lalu. Sejumlah tokoh datang menjenguk, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mantan presiden Abdurrahman Wahid. Hingga kini, sidang gugatan perdata Soeharto dan Yayasan Supersemar masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: