Kejaksaan diminta Tak Berpedoman Pada Fatwa MUI
Senin, 07 Januari 2008 | 13:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan didesak tidak berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia untuk menyatakan sikap pemerintah terhadap agama atau aliran kepercayaan tertentu.
"Kejaksaan sering dimanfaatkan untuk menyatakan sesat tidaknya suatu agama/kepercayaan," kata anggota Aliansi Kebangsaan Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Asfinawati di Kejaksaan Agung, Senin (7/1).
Dia menjelaskan, jika kejaksaan menyatakan suatu aliran sesat, maka hal itu akan memicu kekerasan lebih banyak lagi di masyarakat.
Mestinya, menurut Asfinawati, aparat penegak hukum lebih mengawasi tindakan kekerasan yang terjadi ketimbang menilai inti ajaran agama atau kepercayaan tersebut.
Dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Kepercayaan Masyarakat (Rakor Pakem) yang akan dilaksanakan pada 9 Januari besok, Asfinawati mengharapkan kejaksaan mendasarkan keputusannya pada konstitusi dan hak asasi manusia.
Sementara itu, di depan Gedung Kejaksaan Agung, sekitar seratus massa dari aliansi melakukan unjuk rasa. Rini Kustiani





