Kejaksaan Teruskan Gugatan Perdata Soeharto
Senin, 07 Januari 2008 | 16:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung tetap meneruskan gugatan perdatanya terhadap mantan Presiden Soeharto. "Itu kuasa dengan kuasa. Kuasanya tetap hidup, jalan terus," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji usai mengikuti sidang paripurna di kantor presiden, Senin (7/1).
Dalam kasus perdata negara melawan Soeharto dan Yayasan Supersemar, kata Hendarman, negara diwakili oleh jaksa pengacara negara. Sedangkan Soeharto diwakili oleh pengacara. "Jadi jalan terus, pengacara dengan pengacara," kata Hendarman.
Bahkan, jika Soeharto meninggal pun, anak-anak mantan presiden yang pernah memerintah selama 32 tahun ini tetap akan mewarisi gugatan perdata Soeharto. "Ketentuannya begitu. Itu ada tagihan negara kepada beliau toh. Kalau beliau tidak ada, tagihan kan masih terus berjalan. Ke ahli warisnya," kata Hendarman.
Sedangkan untuk gugatan pidana terhadap Soeharto, Hendarman memastikan bahwa kejaksaan tidak akan membuka kembali Surat Keterangan Penghentian Penyidikan meskipun keadaan Soeharto membaik.
"Sakitnya sakit permanen. Dokternya mengatakan sulit untuk disembuhkan, untuk mempunyai satu pemikiran yang bisa mengetahui dalam proses persidangan itu," kata Hendarman.
Kejaksaan sebelumnya telah mengeluarkan SKPP atas kasus pidana Soeharto karena Soeharto dinyatakan sakit permanen.
Kejaksaan kemudian mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun kalah. Atas kekalahan ini, kejaksaan kemudian mengajukan banding. "Dan itu dikuatkan SKPP. Jadi sudah selesai kasus (pidana) Pak Harto, ditutup demi hukum," kata Hendarman.
Pengampunan, kata Hendarman, hanya terdiri dari grasi, rehabilitasi, amnesti, dan ablosi. "Empat alasan itu tidak bisa dipergunakan," kata Hendarman.
Hendarman juga menjelaskan bahwa laporan yang menyebutkan bahwa Soeharto merupakan presiden terkorup hanya merupakan asumsi Bank Dunia, bukan data. Namun kejaksaan telah menindaklanjuti dan melakukan perundingan untuk melacak aset-aset, bukan hanya aset Soeharto.
Fanny Febiana





