Perkara Perdata Soeharto Bisa Berhenti
Selasa, 08 Januari 2008 | 13:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengacara mantan presiden Soeharto, M. Assegaf mengatakan perkara perdata yang ditujukan kepada Soeharto bisa terhenti jika Soeharto meninggal dunia.
"Kalau Pak Harto meninggal, kami rontok," kata Assegaf usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/1). Alasannya, kata dia, kuasa dari prisipal atau tergugat akan gugur jika kuasa dicabut atau yang memberi kuasa atau yang diberi kuasa meninggal dunia. "Sehingga perkara ini berhenti dulu."
Kecuali, lanjut Assegaf, jika ahli waris Soeharto bersedia menerima gugatan ini. Isi gugatan tersebut, kata dia, juga harus diubah yakni ditujukan kepada ahli waris. "Tapi itu nanti, kita tidak tahu (bagaimana nantinya)."
Saat ini Soeharto sedang dirawat intensif di Rumah Sakit Pusat Pertamina, sementara sidang gugatan perdata yang diajukan pemerintah terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar tetap berjalan.
Pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar karena diduga menyelewengkan dana yayasan. Dalam gugatan ini, pemerintah menuntut ganti rugi materiil US$ 420 juta dan Rp 185 miliar, sementara nilai gugatan imateriil sebesar Rp 10 triliun.
Selain itu, Assegaf berpendapat pemerintah telah melaksanakan Tap MPR Nomor XI tahun 1998 yang memerintahkan supaya mengusut kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme terhadap Soeharto dan kroni-kroninya. "Tap itu sudah dilaksanakan," katanya.
Buktinya, jelas Assegaf, pengadilan pernah menggelar perkara pidana Soeharto, namun karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan maka Soeharto tidak bisa hadir di persidangan.
"Artinya proses hukum sudah berjalan," kata dia. Mengenai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap perkara pidana Soeharto yang dikeluarkan kejaksaan pada 11 Mei 2006, Assegaf mengatakan hal itu adalah kewenangan pemerintah.
Dengan keluarnya SKPP itu, jelas dia, maka tidak perlu dilakukan deponering terhadap kasus Soeharto. "Karena sudah dihentikan demi hukum," ujarnya. Lagipula, lanjut dia, tidak perlu dilakukan pengampunan terhadap Soeharto karena kliennya itu tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
Rini Kustiani





Komentar Anda [1] :