Hakim Minta Jaksa Jemput Ongen

Rabu, 09 Januari 2008 | 15:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan paksa saksi Raymond Ongen dan Afirianto ke dalam persidangan kasus pembunuhan Munir.
Menurut hakim kedua saksi harus hadir karena warga negara Indonesia.

Permintaan itu disampaikan dalam persidangan hari ini dipengadilan negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Ketua Majlis Hakim Makasau dengan terdakwa Rohainil Aini. Rohainil adalah Sekertaris Chief Pilot Airbus 330 PT Garuda Indonesia. Ia diduga mengubah surat penugasan Pollycarpus.

Ongen, kata Jaksa Penuntut Umum Didik Farkhan, sulit diketahui keberadaannya."Kami akan minta bantuan penyidiknya untuk menjemput yang bersangkutan," tambah Didik. Sementara, penasehat hukum terdakwa, M. Assegaf, menilai ahli penerbangan Afirianto sudah pernah datang ke persidangan tapi ia tidak dijadikan saksi.

Dalam sidang kali ini, Jaksa menghadirkan enam orang saksi. Namun, hingga sidang dimulai tak seorang saksi pun yang hadir. Walaupun begitu, Jaksa Penuntut Umum Didik Farkhan berencana membacakan Berita Acara Perkara (BAP) keseluruh saksi yang dijadwalkan. Tapi pengacara terdakwa keberatan dengan permintaan jaksa. "Jika pembacaan BAP, kami tidak bisa memeriksa kebenaran BAP itu sendiri," kata Assegaf.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Hakim Makasau. "Majelis juga ingin bertanya juga," tambah Makasau. (Purborini)






Komentar Anda

Kirim