Presiden Tawarkan Penyelesaian Perkara Perdata di Luar Pengadilan
Sabtu, 12 Januari 2008 | 06:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menawarkan penyelesaian perdata kasus Yayasan Supersemar di luar pengadilan.
"Saya jam 23.30 terima petunjuk dari Presiden yang ada di Malaysia utk menyelesaikan kasus perdatanya," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji, di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) dini hari tadi (12/1).
Hendarman mengatakan Presiden memberikan petunjuk agar dilakukan pendekatan dengan keluarga besar Soeharto untuk menyelesaikan secara out of court settlemen atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
"Penyelesaian hukum acara perdata bukan hanya di pengadilan, tetapi juga di luar pengadilan arahnya dengan win win solution," ujarnya.
Hendarman menawarkan pendekatan penyelesaian kasus itu kepada keluarga Cendana. Terhadap tawaran itu, putri sulung Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana, menyatakan akan memikirkan tawaran ini. "Ia belum bisa memutuskan saat ini," ujar Hendarman menirukan.
Menurut Hendarman, karena ini adalah kasus perdata, maka tuntutan pemerintah bisa dipertemukan. "Di sini (pihak Pemerintah dan keluarga Soeharto) tidak ada yg kalah. Kalo pengadilan kan win and lose," ujar Hendarman.
Hendarman menambahkan, kalau sudah ada titik temu, kedua belah pihak bisa mencabut gugatan masing-masing.
"Kalau seumpama dalam penyelesaian sengketa, upaya win win itu ketemu dalam satu titik, mereka harus cabut gugatan, ya cabut gugatan," pungkasnya. Tapi tawaran itu belum dilakukan, melainkan baru sebatas pilihan.
Hendarman mengatakan, pemerintah tidak menetapkan tenggat waktu penyelesaian mediasi di luar pengadilan.
Yang jelas, kata dia, tawaran ini diberikan oleh Presiden agar kasus itu cepat selesai.
"Pertimbangannya supaya cepat selesai, tidak menggantung," ujarnya.
Mengenai kesepakatan bentuk penawaran, Hendarman mengatakan belum ditentukan. "Saya kan hanya mewakili Presiden SBY," terangnya
Desy/Ninin/Riky





