Hidayat Nurwahid: Tegakkan Hukum bagi Mantan Presiden Soeharto
Sabtu, 12 Januari 2008 | 20:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Ketua MPR Hidayat Nurwahid mengatakan penyelesaian kasus Soeharto harus tetap berpedoman pada Ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1998, yang memerintahkan dilakukannya penegakan hukum terhadap mantan Presiden Soeharto. "Ketetapan tersebut masih berlaku" kata Hidayat saat dihubungi Tempo, Sabtu (12/1).
Hal itu dikatakannya menanggapi berbagai polemik seputar penyelesian masalah hukum Soeharto di tengah kondisinya yang kritis di rumah sakit. Dengan menyebut belas kasihan dan rasa kemanusiaan sebagai alasan, beberapa pihak bahkan mengusulkan agar Soeharto diberi pengampunan dan semua kasus menyangkut dirinya dihentikan proses hukumnya.
Hidayat menegaskan bahwa MPR juga mengamanatkan adanya penegakan hukum itu dalam Ketetapan MPR No VIII/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Mestinya, kata dia, pedoman-pedoman tersebutlah yang harus ditaati dalam penyelesaian kasus mantan Presiden Soeharto.
Menurut Hidayat, penegakan hukum adalah jalan yang terbaik. "Undang-Undang Dasar menyebutkan negara kita negara hukum," kata Hidayat.
Bahkan, ia mengatakan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme tidak saja berhenti pada mantan Presiden Soeharto. "Tapi juga termasuk kroni-kroninya. Tap MPR menyebutkan begitu," kata Hidayat. Iqbal Muhtarom





