Presiden Tak Bisa Maafkan Soeharto

Senin, 14 Januari 2008 | 13:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak bisa memaafkan Soeharto. Sebab, Indonesia tidak memiliki mekanisme hukum yang memberi hak memaafkan sebelum seseorang menyelesaikan proses hukumnya di pengadilan.

"Berbeda dengan apa yang pernah dilakukan oleh Presiden Ford dan Nikon di Amerika Serikat," kata Juru Bicara Kepresidenan Andi Malarangeng sebelum mendampingi Presiden mengikuti rapat terbatas di Departemen Pertanian Selasa (15/1).

Saat itu di Amerika ada istilah pardon yang misalnya berlaku kepada Nixon untuk semua kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi. "Di Indonesia tidak ada mekanisme hukum itu," ujar Andi.

Menyikapi tuntuan untuk memaafkan kesalahan-kesalahan mantan penguasa orde baru, menurut Andi, Presiden tetap akan berpegang pada aturan konstitusi yang sudah ada."Presiden hanya bekerja sesuai dengan konstitusi," kata dia.

Menurut Konstitusi, kata Andi, Presiden mempunyai hak prerogatif atau hak kekuasaan seperti grasi,amnesti,abolisi, dan rehabilitasi. Empat hal ini tidak bisa diterapkan untuk Soeharto. "Grasi setelah ada putusan pengadilan, amnesti untuk politik, rehabilitasi kalau sudah terjadi, begitu juga abolisi," kata Andi.

Mengenai kasus perdata Soeharto pun, Presiden akan tetap memakai mekanisme konstitusi yang ada. Opsinya bisa diselesaikan melalui pengadilan atau court settlement atau di luar pengadilan atau out of court settlement."Intinya apa yang menjadi hak yang milik negara harus kembali ke negara dan itu dapat juga diselesaikan melalui luar pengadilan," kata dia.
Anton Aprianto






Komentar Anda

Kirim