Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Buyung: Butuh Sehari untuk Adili Soeharto
Rabu, 16 Januari 2008 | 19:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution menyatakan sebenarnya hanya butuh waktu sehari atau 1 kali 24 jam untuk mengadili penguasa Orde Baru Soeharto.

"Setelah pidananya di sidangkan, baru bicara diampuni atau tidak," kata Adnan seusai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Rabu (16/1). Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, kata Adnan, sejatinya bisa melakukan hal itu.

Sidang bisa digelar tanpa perlu menghadirkan Soeharto, tapi ini berbeda dengan peradilan in absentia. Yang dibutuhkan dalam hal ini adalah niat kuat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk membuat terobosan sidang semacam itu. "Sidang tanpa menghadirkan terdakwa karena sakit. Ini bukan in absentia. Yang penting butuh keyakinan dan alat bukti," kata dia.

Baru setelah sidang, kata Buyung, bicara masalah pengampunan kalau supaya Soeharto meninggal dengan iklas dan tanpa beban. "Kalau sekarang kan tidak mungkin bicara pengampunan, kalau sidang belum selesai," ujar dia.

Perihal Surat Keterangan Penghentian Penyidikan Perkara Soeharto, kata Adnan, itu bisa dicabut. Ia beralasan, keputusan itu dikeluarkan bukan untuk menghentikan perkaranya, tetapi penghetian sidangnya, karena terdakwa Soeharto sakit. "Ini untuk mengembangkan kasus ini, supaya tidak berhenti di sini."

Buyung menyatakan dia sudah membicarakan perihal ini kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Presiden juga sudah dimintanya untuk tidak mengampuni Soeharto sebelum sidang selesai. "Presiden kalau melakukan ini, bisa terancam impeachment."

Buyung juga mengkritik keras pernyataan Amien Rais yang meminta pemerintah memaafkan Soeharto. Amien dinilai tidak konsisten menggulirkan reformasi yang diusungnya. "Saya tantang debat Amien Rais soal ini," kata dia.

Perihal penyelesian kasus perdata Soeharto, ujar Buyung, hal itu memang bisa diselesaikan di luar pengadilan. Namun syaratnya semua aset dan kekayaan yang seharusnya milik negara dikembalikan. "Mereka kan justru yang meminta, kenapa belakangan menolak? Seolah-olah ini kan gagah-gagahan," kata dia. Anton Aprianto

Dari Arsip Majalah TEMPO
Dibalik Uluran Tangan Prajogo  | 15 Desember 1998
Sulitnya Menyeret Sang Dermawan  | 15 Desember 1998
Hanya Rp 21 Miliar  | 24 November 1998
Bambang Tri, Tommy, dan Utang Triliunan Itu  | 30 Maret 1999
Harta Cendana Entah di Mana  | 23 Maret 1999
Cuma Tanah, Yayasan, dan Rekening Rp 23 Miliar  | 23 Maret 1999
Properti Keluarga Soeharto di Mancanegara  | 23 Maret 1999
Buang Duit Gaya Dinasti Cendana  | 23 Maret 1999
Setelah  | 23 Maret 1999
Menengok Soeharto, Setelah Lima Tahun  | 19 Mei 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Aktivis KB-UI Menolak Mobilisasi Pemaafan Soeharto
Mahasiswa Tuntut Penuntasan Kasus-kasus Soeharto
Pengacara Soeharto Tunggu Surat dari Kejaksaan
Anggota DPR Usulkan Pemberian Abolisi kepada Soeharto
Presiden Tawarkan Penyelesaian Perkara Perdata di Luar Pengadilan
Kemenagngan Soeharto Tak Pengaruhi Kasusnya Yang Lain
Dokumen Asli Kasus Soeharto Justru Dititipkan ke Yayasan Suharto
Kejaksaan Pegang Laporan Keuangan Yayasan Supersemar
Yayasan Supersemar Milik Suharto Digugat Perdata Bulan Ini
Kejaksaan Gugat Yayasan Supersemar di PN Jakarta Pusat
> selengkapnya...

Referensi

Sembilan Tahun tanpa Hasil
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Soeharto
Kronologi Kesehatan Soeharto
Kisah Kekalahan Time
Dari Beasiswa Hingga Golkar
Dari Soeharto untuk Tommy
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Pemberantasan Korupsi dari Masa ke Masa
Biodata Soeharto
Kronologi Soeharto
Daftar Pencuri Aset Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk115602 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< January,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data