Rusdihardjo Ditahan KPK
Rabu, 16 Januari 2008 | 21:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan mantan Kepala Polri, Kanjeng Pangeran Haryo Rusdihardjo, Rabu sore (/16/1). Ia dibawa dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan sampai di rumah tahanan Mabes Polri pukul 19.00 Wib.
"KPK resmi menahan Rusdihardjo sebagai bentuk pelimpahan selanjutnya dari proses penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M. Hamzah, di ruang auditorium KPK malam ini.
Menurut Chandra, surat penahanan Rusdihardjo sudah dikeluarkan sejak tanggal 14 Januari 2008, tapi pelaksanaannya baru bisa dilakukan hari ini, karena yang bersangkutan masih dinyatakan sakit.
Chandra menambahkan, apabila hasil rekam medis menunjukkan bahwa Rusdihardjo sakit, tidak menutup kemungkinan bagi KPK melakukan pembantaran. "Saya tegaskan kalau mungkin dilakukan pembantaran," pungkasnya.
Hingga saat ini KPK belum menerima hasil observasi kesehatan Rusdihardjo dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Chandra mengatakan, pertimbangan KPK menahan sebelum menerima medical record karena Rusdihardjo sudah dianggap kuat dan tidak memerlukan tindakan operasi segera.
"Juga tidak ada pihak yang berkeberatan, dilakukan penahanan ini," ujar Chandra. Rencananya, medical record milik Rusdihardjo baru dikeluarkan pihak RSCM besok (17/1).
Rusdihardjo sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Maret 2007. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pungutan biaya keimigrasian di Kedutaan Besar RI di Malaysia 2004-2006. Ia diduga menikmati dana pungli di KBRI sekitar 30-40 ribu ringgit Malaysia per bulan atau total dana sebesar 317.700 ringgit.
Menurut perhitungan KPK, perbuatan Rusdi telah merugikan negara sebesar 6.150.051 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 15 miliar. Rusdi juga diduga menerima 800 ribu Ringgit atau setara dengan Rp 2 miliar. Menurut Chandra Hamzah, Rusdi didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau 3 Undang- Undang 31 tahun 1999. Cheta Nilawaty | Purborini





