Pekan Depan, PDI Perjuangan Kembalikan Uang Insentif
Kamis, 17 Januari 2008 | 16:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Fraksi PDI Perjuangan mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR terkait pengembalian dana insentif pembuatan undang-undang untuk anggota DPR. PDIP besok dalam rapat pleno fraksi akan menetapkan mekanisme pengembalian uang sebesar Rp 1 juta untuk tiap anggota DPR menyelesaikan 39 undang-undang.
"Prinsipnya minggu depan sudah terkumpul. Kami juga sudah mengedarkan surat keseluruh anggota fraksi kami untuk mengembalikan," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo
Sebelumnya Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri memerintahkan seluruh anggota fraksi PDI Perjuangan mengembalikan uang insentif tersebut. Menurut keterangan anggota fraksi PDI Perjuangan Agus Condro Prayitno, surat edaran yang diterimanya ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri. Surat itu dia terima Rabu (16/1).
Tjahjo mengatakan PDI Perjuangan akan mengumpulkan dana insentif dari setiap anggota. Selanjutnya, fraksi PDI Perjuangan secara kolektif menyerahkan uang tersebut ke kas negara melalui Setjen DPR.
Agus Condro mengaku dirinya kesulitan mendata uang yang masuk ke rekeningnya yang berasal dari Setjen DPR. Sehingga dia mengusulkan fraksi PDI Perjuangan meminta data aliran dana dari Setjen DPR ke rekening tiap anggota fraksi. Dia mengatakan pengembalian dana sebaiknya dibawah koordinasi fraksi. "Fraksi sekaligus bisa mengecek tertib administrasi keuangan Setjen dengan meminta data aliran dana itu," ujarnya.
Menurut dia anggota DPR menerima Rp 1 juta untuk setiap undang-undang yang dipotong pajak sebesar 15 persen. Namun anggota DPR yang ikut dalam pansus tertentu tidak menerima uang insentif tersebut. Dia mengaku sejak 2007 dirinya terlibat dalam sembilan pansus rancangan undang-undang. Artinya uang yang harus dia kembalikan senilai Rp 30 juta dan dikurangi pajak sebesar 15 persen.
Agus menambahkan, pimpinan DPR sebaiknya juga mengembalikan uang insentif pengesahan rancangan undang-undang dalam rapat paripurna. Menurut dia, setiap pimpinan DPR mendapatkan insentif Rp 6 juta yang dipotong pajak 15 persen untuk setiap pengesahan RUU menjadi undang-undang. Ketua dan wakil-wakil ketua DPR mendapat uang insentif tersebut meskipun tidak memimpin pengesahan RUU dalam rapat paripurna. "Pimpinan DPR harus mengembalikan juga. Seharusnya tidak ada tambahan uang insentif, karena salah satu fungsi DPR adalah legislasi," ujarnya.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengatakan Jumat pekan depan seluruh anggota fraksi PDI Perjuuangan harus mengembalikan uang tersebut. Dia memperkirakan pengembalian tidak akan berjalan ketat karena sebagian anggota telah menggunakan uang tersebut untuk membantu bencana alam. "Namun ini perintah langsung dari ketua umum dan seluruh anggota fraksi PDI Perjuangan akan mengambalikan," ujarnya. KURNIASIH BUDI





