Tabloid Investigasi Tak Cemarkan Gubernur Kepri

Kamis, 17 Januari 2008 | 17:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan pemimpin redaksi tabloid dua mingguan “Investigasi” Eddy Soemarsono tidak mencemarkan nama baik Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Manika, Kamis.

Jaksa mendakwa Eddy dengan pasal pencemaran nama baik, penistaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jaksa menuntut Eddy dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara.

Kasus ini bermula ketika Ismeth merasa pemberitaan yang diterbitkan Investigasi edisi 11 tahun I tanggal 17-30 Agustus 2006 berjudul 'Warisan Korupsi Ismeth di Otorita Batam' tidak benar.

Menurut hakim, berita tersebut telah dibantah melalui hak jawab. Juga telah dicek ke berbagai sumber untuk memenuhi kode etik jurnalistik, sehingga berita tersebut tidak merupakan penistaan.

Saat putusan dibacakan, sekitar dua puluh karyawan tabloid investigasi dan isteri Eddy bertepuk tangan dan mengucapkan takbir. Perkara ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Manika dengan hakim anggota Prasetyo Ibnu Asmara dan Wahjono.

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum Robert Tacoy mengatakan akan mengajukan banding. Sedangkan Eddy yang duduk di kursi pesakitan menyatakan terima kasih kepada majelis hakim.

Usai sidang, Eddy mengatakan putusan ini adalah salah satu sumbangan majelis hakim kepada pers karena menolak kriminalisasi pers. "Kami sambut baik dan gembira," katanya. Namun, dia berharap ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum atas hasil investigasi tersebut.

Sementara itu, jaksa Robert menilai hakim belum mempertimbangkan dakwaan dalam KUHP. Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: